SOLOPOS.COM - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu Setiawan, mengklarifikasi kalimat "siap mainkan" untuk tersangka penyuapnya.

Dalam sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Wahtu mengklaim kata-kata "siap mainkan" itu tidak dalam konteks meminta uang suap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Enggak, enggak ada," kata Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan majelis hakim apakah maksud kata "siap mainkan" itu dalam konteks meminta suap atau untuk memuluskan rencana PAW Harun Masiku, di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Wahyu Setiawan mengatakan kata-kata tersebut menjadi salah tafsir, padahal yang dimaksudnya dari kata itu adalah siap untuk memproses surat secara ketentuan.

"Saya posisinya tidak ada di kantor [kiriman WA oke siap mainkan ke Agustiani Tio Fridelina] maksudnya [silakan] dikirimkan ke KPU, suratnya diterima dan dikirimkan [secara prosedural], konteksnya bukan uang," kata dia.

Sebelum sidang, Wahyu Setiawan mengatakan tetap akan menghadiri sidang etik yang digelar DKPP meski sudah mundur dari jabatannya.

"Intinya saya menghormati DKPP saya punya niat baik untuk menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik tentu saya punya itikad baik meskipun per tanggal 10 Januari 2020 saya bukan lagi Anggota KPU RI," kata Wahyu Setiawan.

Sebelum memutuskan untuk menghadiri sidang etik DKPP itu, menurut Wahyu, dirinya sempat berdiskusi dengan penyidik KPK yang menangani kasusnya. "Dan penyidik juga memberi kesempatan kepada saya, silakan untuk hadir atau tidak hadir, tapi saya memilih untuk hadir," katanya.

Majelis dipimpin oleh Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad dengan tiga anggota. Sidang digelar di KPK karena pertimbangan keamanan.

Semua Komisioner Bawaslu sebagai pihak pengadu terlihat hadir, begitu juga dengan pihak terkait yakni Komisioner KPU, keenam komisioner hadir dalam sidang, selain itu juga ada pihak dari KPK.

Sebelumnya, pada Rabu (8/1/2020), KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya