SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Peredaran kalender bergambar pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) yang mencantumkan logo pemerintah kabupaten (pemkab) tak hanya ditemukan di wilayah Sragen.

Kalender yang sama juga terdeteksi beredar di Sukoharjo dengan logo Pemkab Sukoharjo. Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo, Rohmad Basuki, saat diwawancarai, Rabu (20/3/2019), menyatakan telah menginstruksikan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menelusuri dan mencari kalender kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi, yang memuat logo Pemkab Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Apabila ditemukan kalender dimaksud akan langsung disita petugas. Rohmad juga siap menindaklanjuti laporan ihwal beredarnya kalender kampanye pilpres berlogo Pemkab Sukoharjo.

“Anggota Panwascam telah berkeliling untuk mencari kalender kampanye itu. Sudah saya instruksikan,” kata dia, kepada Solopos.com, Rabu (20/3/2019).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kalender kampanye pasangan capres-cawapres, Prabowo-Sandi, beredar di Sukoharjo. Namun, logo Pemkab Sukoharjo di sisi kiri atas telah ditutup dengan stiker tempel bergambar Prabowo-Sandi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan bakal memintai klarifikasi pihak-pihak terkait apabila ditemukan kalender kampanye berlogo Pemkab Sukoharjo. Saat ini, anggota Panwascam dibantu petugas pengawas lapangan tingkat desa/kelurahan masih menelusuri kabar beredarnya kalender kampanye pasangan capres-cawapres itu.

Sebelumnya, pada Selasa (19/3/2019), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen mendapat laporan dari Sekda Sragen soal pencantuman logo Pemkab Sragen pada kalender kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 02. Bawaslu Sragen kemudian mendapat informasi kalender dengan format sama juga ditemukan di Kabupaten Sukoharjo dengan logo Pemkab Sukoharjo. Informasi itu diterima Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya dari komisoner Bawaslu Sukoharjo, Rabu.

Budhi, sapaan akrabnya, menyampaikan hal itu kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu siang. Bahkan Budhi menunjukkan foto kalender dengan format yang sama dari Sukoharjo.

“Kabupaten lain kami belum menerima laporan. Bisa jadi peredaran kalender itu masif. Kasus di Sragen, kami sudah mendatangi Kantor DPD PKS [Partai Keadilan Sejahtera] tetapi tumpukan kalender sudah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Budhi.

Budhi bersama tim komisioner Bawaslu Sragen mengkaji laporan yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto pada Rabu pagi. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sragen, Widodo, mengatakkan berdasarkan hasil kajian kasus kalender kampanye berlogo pemkab itu belum memenuhi unsur formal tetapi sudah memenuhi unsur material.

Dia menjelaskan unsur formal yang dimaksud karena belum ada terlapornya. Kendati Bawaslu sempat menyebut terlapornya tim pemenangan Prabowo-Sandi tetapi belum tentu tim tersebut yang membuat.

Widodo mengatakan terlapor mestinya orang yang membuat dan mengedarkan kalender itu. “Dalam kajian laporan ada waktu tiga hari sejak laporan disampaikan. Kami sudah sampaikan kepada pelapor untuk melengkapi siapa terlapornya dan kami tunggu sampai Kamis [21/3/2019]. Kalau tidak ada maka kasus itu gugur karena belun memenuhi syarat formal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya