SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Partai Demokrat mengancam membuat petisi jika UU Ormas tak direvisi.

Solopos.com, JAKARTA — Partai Demokat akan mengeluarkan petisi jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingkari janjinya untuk merevisi UU Ormas yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu. Partai Demokrat dalam rapat itu menerima Perppu Ormas karena pemerintah berjanji mau merevisi aturan itu jika disahkan jadi undang-undang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebagai ketua umum Partai Demokrat dengan tegas dan terang saya sampaikan kalau itu terjadi Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik,” ujar Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui video yang diunggah ke akun Youtube Demokrat TV, Kamis (26/10/2017).

Menurutnya, isi dari petisi politik itu adalah bahwa Partai Demokrat tidak akan lagi percaya kepada pemerintahan Jokowi-JK jika mudah ingkar janji. “Bagaimana mungkin kita percaya pada pemerintah kalau tidak jujur dan mudah sekali berbohong. [jika] Itu semua tidak jujur, mudah sekali berbohong, ingkar janji termasuk perbuatan tercela,” ujarnya.

SBY menegaskan, jika pemerintah ingkar janji maka bisa dijatuhi sanksi berat. “Saya masih percaya pemerintah tidak akan ingkar janji, saya masih percaya akan ada perubahan dan revisi UU Ormas,” ujarnya menambahkan.

Rapat paripurna DPR telah memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.

Berdasar hasil voting, Fraksi PDIP (108 suara), Golkar (70), PKB (32), PPP (23), NasDem (23), dan Hanura (15) menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra (62), PKS (24), dan PAN (35) tidak menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya