Jakarta [SPFM], Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli, hanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Padahal dia terbukti secara sah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kalapas dan melindungi peredaran narkoba.
Sabtu (14/1), Kejaksaan Agung menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan kepada Marwan. Putusan tersebut dibuat majelis hakim yang diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken, Jumat (13/1). Dia menyatakan, terdakwa Marwan Adli terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan terlibat dalam perdagangan narkoba. Atas putusan tersebut baik jaksa maupun Marwan menyatakan banding. [dtc/ard]