SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli, hanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Padahal dia terbukti secara sah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kalapas dan melindungi peredaran narkoba.

Sabtu (14/1), Kejaksaan Agung menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan kepada Marwan. Putusan tersebut dibuat majelis hakim yang diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken, Jumat (13/1). Dia menyatakan, terdakwa Marwan Adli terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan terlibat dalam perdagangan narkoba. Atas putusan tersebut baik jaksa maupun Marwan menyatakan banding. [dtc/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya