SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Denpasar (Solopos.com)–Kalapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli diduga menerima kucuran uang besar dari bandar narkoba. Dia terancam dipecat.

“Sanksi administratif PP No 53 Tahun 2010 di antaranya mulai dari teguran tertulis sampai pemecatan,” kata Dirjen PAS, Untung Sugiono usai memberikan Remisi Nyepi di Lapas Kerobokan, Denpasar, Kamis (10/3/2011).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Untung menjelaskan, ancaman sanksi yang menanti Marwan adalah selain sanksi administrasi juga ancaman pidana. “Kalau pidana, dari hukuman percobaan sampai maksimalnya. Sejauh mana dia keterlibatannya. Dua-duanya jalan,” katanya.

Ada dugaan Marwan menerima suap dari bandar narkotika di dalam Lapas Narkotika Nusakambangan. Ia menggunakan rekening cucu sebagai tujuan transfer uang suap tersebut.

Untung menambahkan, dalam sanksi administrasi, Marwan akan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal PAS. Pemeriksaan itu untuk menemukan apakah Marwan, yang semestinya melakukan pengawasaan, ikut memberikan kesempatan kepada jaringan narkotika.

“Kalau memenuhi syarat diberhentikan, ya diberhentikan. Yang jelas, dia sekarang dinonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan. Baik pemeriksaan administratif atau tindakan disiplin maupun pidana,” jelas Untung.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya