SOLOPOS.COM - Pelaku perusakan mesin ATM di salah satu toko swalayan di Jalan Bantul, Kemantren Mantrijeron dihadirkan Polsek Mantrijeron saat jumpa pers, Selasa (29/11/2022). - Harian Jogja/Stefani Yuliandriani

Solopos.com, JOGJA — Seorang pria berinisial GNK membobol minimarket berjejaring di Jalan Raya Bantul, Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Jogja. Bukan hanya itu, pelaku juga mencoba membobol mesin ATM yang ada di minimarket tersebut.

Pelaku mengaku melakukan aksi pembobolan minimarket tersebut karena kehabisan uang untuk judi online.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh, mengatakan kejadian pembobolan minimarket itu terjadi pada Rabu (9/11/2022). Peristiwa pembobolan itu baru diketahui sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu seorang karyawan toko berinisial AR yang masuk sif pagi membuka rolling door.

Karyawan itu kemudian mendapati plafon bagian dalam toko rusak. Selain itu, AR juga melihat mesin ATM di minimarket tersebut rusak.

“Seperti dirusak seseorang. Ada pecahan atau serpihan dari besi ATM,” kata dia, Rabu (29/11/2022).

Baca Juga : Kecelakaan Adu Banteng Motor Vs Mobil di Sleman, Pemotor Meninggal di Lokasi

Setelah itu, AR mengecek ke bagian kasir dan mendapati ponsel Samsung di toko hilang. Selain itu, rokok sembilang bungkus dan uang tunai senilai Rp560.000 juga hilang.

Rapiqoh menyampaikan upaya pembobolan ATM yang dilakukan pelaku gagal. Uang yang ada di ATM juga masih utuh.

“Mesin ATM tidak berhasil [dibobol]. Uangnya utuh, cuma dirusak. Kehabisan waktu mungkin, karena sudah pagi. Pelaku beraksi sendiri, masuk, menjebol, mencuri sendiri,” kata dia.

Dari laporan pencurian itu, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di Cepit, Pendowoharjo, Sewon, Kabupaten Bantul. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu obeng, martil, jaket hoodie, penutup wajah warna hitam, dan lainnya.

Baca Juga: Nilai UMK Sleman Dipastikan Lebih Tinggi dari UMP Yogyakarta

Pengakuannya, pelaku membobol minimarket tersebut lantaran kehabisan uang setelah bermain game online dan kalah.

“Kalah slot, hari sebelumnya kalah Rp3 juta,” kata pelaku GNK.

Dia mengaku aksi pembobolan minimarket tersebut dilakukan secara spontan. Tanpa ada perencanaan sebelumnya.

Atas aksinya itu, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kalah Judi Online, Pria Bantul Ini Coba Bobol ATM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya