SOLOPOS.COM - Pelaku Eko Prasetyo,30 menggunakan kursi roda karena mengalami luka bakar di kaki sebelah kiri di Mapolres Sukoharjo pada Jumat (23/10/2020). (Espos/ Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pelaku pembunuhan wanita yang terbakar di mobil Daihatsu Xenia, Eko Prasetyo, 30, dihadirkan polisi dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020). Saat itu pelakui menggunakan kursi roda karena kaki kirinya mengalami luka bakar.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, pelaku yang Warga Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo ini menggunakan kursi roda dengan wajah ditutup sebo. Pelaku sempat berjalan dengan terpincang-pincang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bejat, Pelaku Habisi Yulia Pakai Linggis dan Minta Nomor PIN ATM Saat Korban Sekarat

Luka tersebut masih terlihat melepuh. Diduga luka bakar didapat pelaku saat membakar korban yang diketahui bernama Yulia, 42, warga Pasar Kliwon, Kota Solo. Yulia dihabisi pelaku dengan menghantamnya menggunakan linggis sebanyak dua kali di kandang ayam tak jauh dari rumah pelaku pada Selasa (20/10/2020) sore.

Pelaku menghabisi korban karena terlilit utang senilai Rp145 juta. Pelaku lantas membawa jasad Yulia di jok belakang Daihatsu Xenia milik korban. Mobil tersebut lantas diparkir di halaman Toko Bangunan Mekar Jaya di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari. Di saat itulah pelaku membakar Yulia bersama mobilnya untuk menghilangkan barang bukti.

Sebelum Ditemukan Dalam Mobil Terbakar di Sukoharjo, Yulia Dibunuh di Kandang Ayam

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 365 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya