SOLOPOS.COM - Tim Sparta Polresta Solo menyita beberapa botol air mineral beris minuman keras oplosan di Margorejo, Gilingan, Banjarsari, Rabu (15/6/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Seorang kakek-kakek berusia 60 tahun asal Margorejo, Gilingan, Banjarsari, Solo, berinisial C ditangkap Tim Sparta Polresta Solo, Rabu (15/6/2022), karena nekat jualan minuman keras atau miras.

Dia kedapatan melakukan pesta minuman keras bersama dua orang lainnya di pemukiman Kampung Margorejo, Banjarsari. Berdasarkan pengembangan polisi ternyata C yang berperan menyediakan atau memasok minuman keras yang dikonsumsi bersama-sama itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra, menjelaskan kasus itu bermula dari penangkapan tiga orang yang sedang melakukan pesta miras di permukiman Margorejo pada Rabu malam.

Penindakan itu dilakukan Tim Sparta yang merupakan bagian dari Satuan Samapta Polresta Solo. Ketiga orang yang kedapatan berpesta miras di Gilingan itu lantas dibawa ke Mapoltresta Solo untuk diproses lebih lanjut. Tapi dari keterangan yang diperoleh polisi, ternyata salah satu di antara mereka adalah si penjual.

“Setelah dilakukan pegembangan asal muasal dari miras tersebut akhirnya satu orang warga yang diamankan Tim Sparta mengaku bahwa miras itu berasal dari dirinya. Warga Margorejo, Gilingan, itu mengaku sebagai penjual. Dia berinisial C, usia 60 tahun,” ujar Dani.

Baca Juga: Nekat Bawa Miras Ke Stadion Manahan Solo, Suporter Ditangkap Polisi

Ciu Oplosan

Lebih jauh, Dani menjelaskan Tim Sparta langsung menuju rumah C begitu tahu laki-laki tersebut merupakan penjual minuman keras. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti minuman keras jenis ciu oplosan sebanyak 12 botol ukuran 600 mililiter.

Ada juga satu botol air mineral ukuran 600 mililiter yang berisi ciu oplosan. Tapi ciu di botol ini tinggal setengahnya. Selanjutnya botol-botol minuman keras disita Tim Sparta Solo.

Sedangkan C yang menjadi penjual miras dalam pesta di Gilingan, Solo, itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan dengan proses Tipiring. Terpisah, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan Polresta punya program Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD dengan sasaran penyakit masyarakat. Di antaranya miras, narkoba, judi, maupun praktik prostitusi.

Baca Juga: Transaksi Miras Di Bawah Flyover Purwosari Solo, Warga Wonogiri Diciduk

KKYD merupakan program unggulan Polresta Solo untuk mewujudkan kondusivitas kota, sekaligus bentuk dukungan nyata terhadap Pemkot Solo. Arahnya, bagaimana bisa mewujudkan Solo sebagai kota yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, sehat dan tenteram.

“Kami harap warga Solo bila mengetahui informasi mengenai adanya penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti minuman keras, narkoba, judi dan prostitusi, segera melapor atau menginformasikan ke Call Center Tim Sparta di 0811-2957-110,” serunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya