SOLOPOS.COM - Mbah Minto, kakek penjaga kolam di Demak yang ditahan seusai bacok pencuri. (suara.com/Instagram)

Solopos.com, SEMARANG – Kasus pidana yang menimpa Kasiminto atau Mbah Minto, kakek penjaga kolam di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) menyita perhatian berbagai kalangan masyarakat, tak terkecuali pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Pujiono.

Menurut Pujiono, Mbah Minto bisa terbebas dari jerat hukum. Perbuatan kakek berusia 74 tahun yang membacok korban yang hendak melakukan pencurian di kolam ikan yang dijaganya itu bisa dianggap sebagai suatu pembelaan.

Promosi BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional Selama Ramadan, Cek Info Lengkapnya

“Kita harus lihat dulu kenapa dia [Mbah Minto] melakukan itu. Dalam hukum pidana ada pembelaan diri secara terpaksa yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 [KUHP]. Kalau dia membela diri, maka ya tidak bisa dipidana,” ujar Pujiono.

Baca juga: Duh! Mbah Minto, Kakek Penjaga Kolam di Demak Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP disebutkan barangsiapa yang dengan terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, maka orang tersebut tidak bisa dipidana.

“Nah, kalau saya dengar ceritanya, kakek itu juga mendapat serangan berupa setrum, hingga kena sarungnya dan membuat dia terhuyung-huyung. Akhirnya, dia merespons dengan menyabetkan senjata tajam. Maka bisa dikatakan perbuatan itu bagian dari refleks melakukan pembelaan diri,” tutur Pujiono.

Meski demikian, Pujiono tidak berhak menilai apakah perbuatan kakek penjaga kolam di Demak itu benar atau salah. Penilaian kakek tersebut salah atau tidak di mata hukum sepenuhnya menjadi kewenangan hakim yang memutuskan di pengadilan.

“Pelajaran bagi kita ya jangan sampai main hakim sendiri. Ada pencuri kita habisi bareng-bareng, itu salah! Nanti malah kita yang kena pidana. Memang kalau ada orang yang masuk pekarangan kita tanpa izin itu sudah melawan hukum, tapi kalau dia tidak melakukan serangan yang mengancam diri, harkat, martabat serta harta benda kita ya jangan terus diserang,” jelas Pujiono.

Penganiayaan Berat

Sementara itu, kasus hukum yang menjerat Mbah Minto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak. Kasus kakek penjaga kolam ikan di Demak ini pun akan disidangkan dalam waktu dekat.

Kakek penjaga kolam itu didakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau penganiayan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Mbah Minto diduga melakukan penganiayaan terhadap Marjani, 38, yang berusaha mencuri ikan di kolam yang dijaganya di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, 7 September lalu.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diperoleh Solopos.com, kakek tersebut melakukan penganiyaan setelah melihat korbannya berusaha mencuri ikan dengan cara mengaliri listrik di kolam yang dijaganya.

Baca juga: Apes! Gagalkan Pencuri Ikan, Kakek di Demak Malah Jadi Tahanan Polisi

Saat Marjani tengah menyetrum, Mbah Minto yang emosi pun langsung menyabetkan celurit ke tubuh korban hingga terkena bagian bahu kanan korban.

Korban pun langsung berteriak dan meminta ampun sambil berkata,”kulo melu urip mbah [saya masih ingin hidup kek].

Namun Mbah Minto tidak mengubris teriakan korban dan kembali menghantamkan celuritnya ke tubuh korban hingga terkena bagian leher.

Setelah itu, sang kakek pun mempertanyakan asal korban yang merupakan warga Desa Morosari, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Mbah Minto pun akhirnya iba dan melepaskan korban. Korban pun langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Namun di tengah jalan korban terjatuh hingga ditemukan warga yang membawanya ke rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya