SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Rustam Sukiyat, 83, warga Gedaren, Rt 01/5, Sumbergiri, kecamatan Ponjong, pelaku pencabulan gadis dibawah umur terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) divonis kurungan selama 3 tahun dan denda Rp80 juta subsider 4 bulan penjara oleh pengadilan negeri Wonosari, Kamis, (3/11).

Menurut majelis hakim, pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa, 4 tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di hadapan Suswanti, selaku hakim dalam sidang, terdakwa yang mengenakan kemeja putih tertunduk lesu menyesali perbuatan biadabnya lantaran telah tega mencabuli gadis yang masih berusia 10 tahun itu sebanyak tiga kali. “Dalam persidangan terdakwa sempat tidak mengakui kalau  dia [Rustam] melakukan pencabulan sebanyak tiga kali. Namun setelah didesak korban akhirnya mengakui,” ujar Herlina Nur Aini, Jaksa Penuntut Umum, usai persidangan, kepada Harian Jogja, Kamis (3/11).

Setelah mempertimbangkan berbagai hal, lanjut Herlina, hakim akhirnya memutuskan memvonis terdakwa yang juga merupakan seorang pensiunan PNS dari Jakarta dengan hukuman tiga tahun penjara. “Vonis itu berdasarkan berbagai pertimbangan. Pertama karena terdakwa sudah berusia lanjut, dan terdakwa mengakui semua kesalahannya,” tandas Herlina.

Pada 2 Juli silam, Rustam melakukan pencabulan untuk pertama kalinya terhadap Bunga. Kala itu, Bunga sedang melintas di rumah terdakwa, Rustam kemudian memanggil Bunga dan dicabuli dengan cara dipangku terlebih dahulu. Ayah korban, Susiyanto, 38, yang berang terhadap aksi bejat kakek renta itu lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponjong.(Harian Jogja/Kurniyanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya