SOLOPOS.COM - Tersangka penipuan Maryanto (kanan) saat dimintai keterangan petugas Polsek Serengan, Sabtu (22/12/2012). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

Tersangka penipuan Maryanto (kanan) saat dimintai keterangan petugas Polsek Serengan, Sabtu (22/12/2012). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Seorang laki-laki asal Pacitan, Maryanto, 33, tega menipu adik kandungnya, Heri Setiawan, 23, seorang petugas keamanan di Pasar Harjodaksino, Solo, Rabu (28/11/2012) malam lalu. Sebuah motor Yamaha Yupiter MX berpelat nomor AD 6479 BO milik teman Heri dibawa kabur Maryanto yang kini tinggal di wilayah Miri, Sragen.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Peristiwa itu berawal saat Maryanto cekcok dengan istrinya yang selingkuh. Bapak dari tiga anak ini bermaksud membalas sakit hati itu dengan bermain perempuan di kompleks Gunung Kemukus, Sragen. Pelaku menemui adiknya di Pasar Harjodaksino dengan dalih meminjam motor untuk mengambil pakaian ke Miri. Heri yang tinggal di Jl Bima No 7 RT 001/RW 006, Serengan, Solo pun merelakan motor pinjaman itu dibawa kakaknya karena sudah percaya.

“Si korban hanya menyerahkan kunci motor. Kemudian korban mengambilkan helm. Saat kembali membawa helm, Heri kaget karena Maryanto sudah pergi tampa pamit. Setelah beberapa hari, Heri tak bisa menghubungi pelaku dan akhirnya melapor ke Polsek Serengan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Serengan, AKP Widodo, mewakili Kapolresta Kombes Pol Asjima’in saat ditemui wartawan, Sabtu (22/12/2012).

Dari pengakuan tersangka, motor tersebut digunakan selama sepekan di wilayah Gunung Kemukus. Maryanto mengatakan motor itu hanya dipakai sendiri. Ia membawa motor itu pulang ke Pacitan. Namun apes, saat melintas di wilayah Sukoharjo ia terkena razia petugas Satlantas Polres Sukoharjo. Lantaran tak ada surat-suratnya, motor itu pun disita polisi.

Dari pengembangan kasus itu, aparat Polsek Serengan berhasil menangkap tersangka di Pacitan, Jumat (14/12) lalu.
“Penangkapan itu dilakukan melakukan kerja sama dengan Polres Pacitan. Kebetulan pelaku ini juga terlibat kasus KDRT [kekerasan dalam rumah tangga]. Setelah pelaku ditangkap, kami baru mengetahui barang buktinya. Kini barang bukti motor itu masih disita Polres Sukoharjo,” imbuh Kanit Reskrim.

Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tersangka kini masih ditahan di Mapolsek Serengan untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya