SOLOPOS.COM - Polda Sumatera Utara menangkap ISK (nomor 2 dari kiri) diduga tersangka kasus korupsi yang melibatkan TRP Bupati Langkat. (Foto: Antara/HO)

Solopos.com, SURABAYA — Tim gabungan Polda Sumatera Utara bekerjasama dengan Polres Langkat menangkap ISK, kakak kandung Bupati Langkat yang diduga turut terlih tersangka kasus korupsi yang melibatkan TRP Bupati Langkat.

“Tersangka ISK merupakan saudara kandung dari Bupati Langkat yang sudah ditangkap terlebih dahulu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hadi menyebutkan Rabu (19/1/2022) malam tersangka ISK diringkus personel Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Langkat.

Dalam kasus OTT itu, Kapolda Sumut membantu tugas dari KPK. Penangkapan berlangsung pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta Hasil OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya

“Awalnya didapat info tersangka kasus korupsi ISK akan menyerahkan diri.Kemudian tim gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat membagi 3 tim untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri dan melakukan perlawanan,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

??Hadi menjelaskan tersangka sepakat menyerahkan diri dan bertemu di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

“Selanjutnya, tim mengamankan tersangka dan membawa ISK ke Polda Sumut, dan diserahkan ke KPK,” kata Kabid Humas Polda Sumut.

Sebelumnya, aparat KPK menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Serahkan Diri, Ini Jejak Korupsi Bupati Langkat

Empat tersangka lainnya, yakni dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

“Untuk penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga: Serahkan Diri, Ini Jejak Korupsi Bupati Langkat

Tersangka Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kronologi tangkap tangan pada hari Selasa (18/1/2022) disebut bahwa saat tim KPK tiba di kediaman pribadi Terbit untuk menangkap Terbit dan Iskandar diperoleh informasi bahwa keberadaan keduanya sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK.

Selanjutnya, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.

Para pihak yang ditangkap dan juga barang bukti uang Rp786 juta selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya