SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Klaten mendata PGOT dan pasangan kumpul kebo di kompleks kantor setempat, Selasa (22/12/2020). (Solopos-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak empat orang terjaring operasi pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) yang digelar Satpol PP Klaten, Selasa (19/1/2021). Dari empat orang itu, ada dua orang yang merupakan kakak-beradik yang terjaring saat ngamen.

Operasi digelar Selasa pukul 10.00 WIB-11.45 WIB. Operasi yang melibatkan delapan petugas Satpol PP itu menyisir di sepanjang jalan protokol dan jalan nasional di wilayah kota hingga Prambanan. Keempat orang itu terjaring razia saat petugas menyisir di kawasan traffic light simpang empat Prambanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah terjaring razia, keempat orang itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP Klaten untuk dilakukan asesmen. Dari Kantor Satpol PP, mereka langsung dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten guna pembinaan lebih lanjut.

Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1,8 Kilometer Dini Hari Tadi

Ekspedisi Mudik 2024

Kasi Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto, mengatakan operasi digelar dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat lantaran merasa tidak nyaman dengan aktivitas pengamen dan pengemis yang dinilai tak sopan.

“Seperti mengetuk kaca mobil dan bertelanjang dada. Operasi ini juga kami gelar dalam rangka penegakan Perda No 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan,” kata Sulamto, Selasa (19/1/2021).

Sulamto mengatakan keempat orang itu terdiri dari satu orang dewasa dan tiga anak-anak. Rentang usia anak-anak antara sembilan tahun hingga 12 tahun. Di antara tiga anak itu, ada dua anak yang merupakan kakak-beradik dan kini masih sekolah di tingkat SD. Sementara, satu anak lainnya berumur 12 tahun dan tidak sekolah dengan kondisi penyandang disabilitas mental.

Setelah operasi tersebut, orang tua kedua anak kakak-beradik yang ngamen itu sempat mendatangi Satpol PP dan akan melakukan pembinaan mandiri di rumah. Namun, Satpol PP mensyaratkan orang tersebut datang kembali ke Satpol PP membawa KTP, KK, dan surat pernyataan dari pemerintah desa untuk memastikan dia sebagai orang tua kedua anak tersebut.

Pelajar SD

Sulamto menuturkan kedua bocah yang kini masih berstatus pelajar SD tersebut mengamen sejak sepekan terakhir. “Karena faktor orang tua dengan kondisi kehidupan keluarga yang tidak harmonis. Kedua anak ini berdalih ke jalan [mengamen] untuk membantu ekonomi keluarga,” kata Sulamto.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan untuk sementara waktu keempat orang yang terjaring razia termasuk bocah kakak-beradik ditempatkan di rumah singgah.

“Ketika orang tua akan mengajak anak pulang untuk dilakukan pembinaan mandiri, kami minta agar membawa KK serta surat pengantar dari desa memastikan bahwa dia orang tua mereka. Kami khawatir kalau asal melepaskan anak-anak itu ke orang yang mengaku orang tua, ternyata anak-anak itu dipekerjakan,” ungkap dia.

Mobil Listrik Renault Twizy Mulai Dijual di toko Online Indonesia

Rabiman mengatakan beberapa kali PGOT usia anak terjaring razia. Namun, untuk anak dengan status kakak-beradik dan berusia SD baru kali ini terjaring razia. Rabiman mengaku prihatin dengan kondisi kedua anak itu berada di jalanan di tengah pandemi Covid-19. Apalagi saat terjaring razia mereka tak mematuhi protokol kesehatan yakni mengenakan masker.

“Imbauan kepada orang tua, tolong anak-anak diperhatikan. Walau saat ini belajar daring, tolong diperhatikan pengawasan dan pendampingan anak. Jangan justru anak dibiarkan saja di luar tanpa pendampingan. Jangan sampai anak juga dipekerjakan. Kasihan pertumbuhan dan perkembangan psikis anak-anak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya