SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN -- Satnarkoba Polres Klaten menangkap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Januari 2021. Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan kakak-beradik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pengungkapan kasus narkoba di awal tahun 2021 diawali di Jalan Solo-Jogja, tepatnya di Wadunggetas, Wonosari, Klaten.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Di lokasi ini, anggota Satnarkoba Polres Klaten menangkap seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu, Ridar Prihatin Eko Santosa alias Mentek, 32, warga Gatak, Delanggu, Senin (11/1/2021) pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Rekonstruksi Penembakan Mobil Bos Duniatex di Solo Digelar 2 Versi

Ekspedisi Mudik 2024

Mentek ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, Mentek mengendarai sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 5840 IV. Sabu-sabu yang disita dari tangan Mentek sebanyak 0,42 gram.

"Tersangka memesan ke seseorang melalui telepon. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana empat tahun hingga 12 tahun dan denda Rp800 juta-Rp8 miliar," kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (27/1/2021).

Mulyanto mengatakan anggotanya juga menangkap dua tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba. Belakangan diketahui, kedua tersangka yang ditangkap masih memiliki hubungan kakak beradik.

Mengambil Barang Pesanan

Semula, anggota Satnarkoba Polres Klaten menangkap seorang pengedar asal Mendak, Kecamatan Delanggu, yakni Rexi Marhendra alias Trimbil, 26. Yang bersangkutan ditangkap di Klepu, Ceper, Kamis (14/1/2021) pukul 21.00 WIB.

Dari keterangan tersangka, dirinya berniat mengambil barang pesanan di Klepu untuk diberikan ke kakak kandungnya, Fajar Dwi Hertanto alias Fajar, 33, warga Sribit, Delanggu. Dari tangan tersangka Trimbil disita 1,05 gram sabu-sabu.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana lima sampai 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar-Rp10 miliar," katanya.

Baca juga: Terdengar Suara Gemuruh, Dapur Rumah Warga Watubonang Sukoharjo Roboh

Sehari setelah penangkapan Trimbil, anggota Satnarkoba Polres Klaten menangkap Fajar di Sribit, Delanggu, Jumat (15/1/2021) pukul 08.00 WIB. Polisi mendapati sabu-sabu di rumahnya. Terdapat dua paket sabu-sabu, masing-masing seberat 0,13 gram.

"Tersangka Fajar kami jerat pasal yang sama dengan tersangka Trimbil. Para tersangka ini terbilang pemain baru," katanya.

Disinggung tentang jumlah kasus narkoba yang sudah diungkap Satnarkoba Polres Klaten sepanjang tahun 2020, AKP Mulyanto mengatakan total yang diungkap mencapai 56 kasus. Satnarkoba Polres Klaten akan selalu berkomitmen memberantas narkoba di Kabupaten Bersinar.

"Dari 56 laporan yang kami buat itu ada 76 tersangka yang ditangkap di tahun 2020," kata AKP Mulyanto.

Baca juga: Hii... Induk Ular Kobra Ngumpet Dalam Sofa Bekas di Kantin MIN 2 Sukoharjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya