SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN—Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen membekuk kakak beradik saat penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Katelan, Tangen, Sragen, Sabtu (23/7/2022).

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0,43 gram.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti saat dihubungi Solopos.com, Selasa (26/7/2022), membenarkan pengungkapkan kasus narkoba di wilayah Tangen, Sragen.

Rini menyampaikan kakak beradik ditangkap dan diduga sebagai pemakai narkoba dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,43 gram. Salah satu tersangka itu, kata dia, pernah ditahan pada 2014/2015 lalu.

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso menyebut dua tersangka itu bernama JK, 54, yang merupakan lulusan S2 Hukum, dan adiknya bernama NDP, 38.

Baca Juga: Puluhan Aparat Polda Jateng Geledah LP Kelas IIA Sragen, Ini Hasilnya

Kedua tersangka merupakan warga Katelan, Tangen, Sragen.

Suwarso menerangkan keduanya dibekuk aparat di depan rumah JK di wilayah Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen, Sabtu sore.

“Penangkapan kakak beradik itu bermula dari informasi yang didapat Satresnarkoba pada Sabtu siang tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Tim Opsnal menyelidiki dan mencurigai salah satu rumah. Semula polisi hendak menggerebek rumah itu tetapi mereka melihat ada dua orang di depan rumahnya,” jelas Suwarso.

Suwarso menerangkan saat didekati salah satu dari dua orang itu membuat sesuatu di sampah. Saat ditanya polisi, ujar dia, mereka mengaku bernama JK dan NDP.

Dia melanjutkan badan mereka digeledah dan ditemukan sebuah kertas bukti transfer bank senilai Rp500.000 di saku sebelah kanan milik JK.

Selain itu, jelas Suwarso, polisi juga mengamankan sebuah ponsel milik NDP.

Baca Juga: Keberhasilan Polres Sragen Selesaikan Kasus 67,7 Persen, Ini Detailnya

“Kemudian petugas mengecek ke tempat sampah yang berada di depan rumah dan ternyata ditemukan plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Plastik tersebut dilakban warna hitam. Petugas memanggil ketua RT setempat serta warga sekitar untuk menyaksikan proses penangkapan kedua orang itu dan ditunjukkan barang bukti yang disita,” kata Suwarso.

Dia menjelaskan setelah menyita barang bukti, JK dan NDP dimintai keterangan. Dia mengatakan tersangka JK mengakui barang bukti serbuk kristal yang diduga sabu-sabu itu miliknya yang dibeli dari seseorang seharga Rp500.000.

Dia mengungkapkan kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka ini merupakan pemakai. Mereka disangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika yang berbunyi tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya