SOLOPOS.COM - Polda NTB tangkap kakak adik edarkan sabu-sabu di pesisir Pantai Ampenan, Jumat (28/8/2020). (Antaranews.com)

Solopos.com, MATARAM -- Kakak adik memang harus rukun. Namun jika kompak mengedarkan sabu pasti berurusan dengan polisi.

Seperti kakak beradaik yang ditangkap Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Mereka diduga mengedarkan sabu-sabu di pesisir Pantai Ampenan, Lingkungan Melayu Bangsal, Kota Mataram.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedua pelaku berinisial AR dengan adik perempuannya LS, ditangkap berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat.

Berburu Kancil, Pria di Muara Enim Tewas Tertembak Teman

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat, menejelaskan penangkapan itu. Dia mengatakan, tim menangkap kakak adik tersebut dengan barang bukti serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 11,86 gram.

"Ada lima bungkus plastik yang diamankan [dari kakak adik], dua di antaranya berukuran sedang," kata Helmi.

Antisipasi Karhutla, Perhutani akan Bikin Bak Penampungan Air di Lereng Lawu Karanganyar

Sabu-sabu tersebut, lanjutnya, diamankan dari hasil penggeledahan kakak adik tersebut. Ada yang ditemukan di bagian pekarangan rumah, kamar dan juga di pekarangan tetangga.

"Barang bukti di pekarangan tetangganya itu diduga sengaja dibuang saat anggota datang. Barang bukti ditemukan dalam dompet kecil warna hitam, beratnya sekitar 5 gram," ujar dia lagi.

Sanksi Tak Pakai Masker di Kota Madiun, Nyemprot Jalan 1 Kilometer dengan Cairan Disinfektan

Selain barang bukti narkoba, petugas turut mengamankan kartu ATM dan telepon genggam milik kakak adik itu. Ada juga pipet kaca yang masih menyisakan bekas mengonsumsi sabu-sabu.

Penangkapan pelaku yang berada di bawah kendali lapangan AKP I Made Yogi Purusa Utama ini terlaksana pada Kamis (27/8/2020) sore.

6 Pekerjaan Sampingan yang Berpenghasilan Hingga Rp 10 Juta, Apa Saja?

Kini pasangan kakak adik tersebut telah diamankan di Mapolda NTB. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya terancam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya