SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kegembiraan Syekh Puji karena bebas dari dakwaan kasus pernikahan di bawah umur dan dugaan eksploitasi anak membuat Kak Seto bereaksi. Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak itu kecewa Syekh Puji bebas.

“Kalau dibebaskan saya kecewa. Seperti yang terjadi di Sumut itu sampai 8 tahun, saya kan juga jadi saksi ahli,” ujar Kak Seto saat dihubungi lewat telepon, Selasa (13/10).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kak Seto mengaku baru mengetahui putusan itu sehingga dia belum bisa berkomentar lebih banyak.

“Kalau mengacu pada perlindungan anak pasal 82 itu kan bujuk rayu bukan berdasarkan kekerasan. Jadi intinya demikian, saya belum terlalu detail mempelajari itu,” kata dia.

Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji sebelumnya terancam hukuman 15 tahun penjara terkait kasus pernikahannya dengan gadis di bawah umur dan dugaan eksploitasi anak. Namun hakim membebaskan Syekh Puji dengan alasan dakwaan tidak jelas dan kabur.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya