SOLOPOS.COM - Anak kiai Jombang, Mas Bechi saat diperiksa tim medis seusai ditangkap, Kamis (7/7/2022) malam. (Youtube Kompas TV)

Solopos.com, SURABAYA — Kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa anak kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati turut menjadi bagian dari tim penuntut umum yang berjumlah 11 orang.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

“Agenda dakwaan. Tugas kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sidang terhadap Mas Bechi digelar secara tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Terancam Hukuman Lebih dari 12 Tahun

Majelis hakim diketuai Sutrisno, hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Khadwanto, sedangkan Panitera Pengganti Achmad Fajarisman.

Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman lebih dari 12 tahun penjara.

“Terdakwa kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga: Tuntut Keadilan, Santriwati Mas Bechi Dicap Gerombolan Penebar Fitnah

Kajati Jatim mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan penyidikan berkas sudah ada. Hormati ketentuan hakim,” kata dia.

Dari pantauan di PN Surabaya, ruang sidang dijaga ketat anggota Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak.

Baca Juga: Ini Jeritan Hati Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mas Bechi

Ratusan petugas Polrestabes Surabaya disiagakan untuk menjaga jalannya persidangan Mas Bechi agar keamanan tetap kondusif.

Seperti diketahui, Mas Bechi sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian Polda Jatim sempat kesulitan menangkap Mas Bechi yang dilindungi santri di pondok pesantren setempat.

Baca Juga: Akhir Kisah Mas Bechi, Dari Nantang Polisi Berujung Penangkapan

Beberapa kali petugas kepolisian ingin menangkap tersangka tetapi selalu gagal karena perlawanan dari santri setempat.

Kasus ini semakin mendapatkan sorotan publik setelah petugas Polda Jatim menerjunkan seribuan personel untuk menyisir bagian dalam pondok pesantren guna menangkap tersangka.

Baca Juga: Pendamping Santriwati Menilai Anak Kiai Jombang Mas Bechi Arogan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya