SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Upaya Kejaksaan Negeri (kejari) Wonosari mengungkap dugaan korupsi mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 bisa menemui babak baru.

Kuasa Hukum 33 tersangka mantan dewan Andi Rais mengancam akan melaporkan Kepala Kejari Wonosari ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung terkait berubah-ubahnya dasar aturan dalam langkah penyidikan yang dinilai bukan sebagai sikap penegak hukum yang profesional.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

“Kami akan laporkan Kepala Kejari ini ke Jamwas Kejagung karena memang ada sikap yang tidak profesional dari Kajari Wonosari dengan berubah-ubahnya penggunaan dasar penyidikan dalam menangani klien kami,” papar Andi Rais kepada Harian Jogja, Minggu (25/9).

Ancaman mengadukan Kajari Wonosari ke Jamwas ini akan ditempuh Andi juga ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) serta komisi kejaksaan dengan berbagai pertimbangan, antara lain, sikap tidak profesional menggunakan dasar hukum penyidikan yang justru mempermainkan hukum yang pasal dituduhkan berubah-ubah. “Ini membuat 33 nama mantan dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa mendapatkan jaminan kepastian hukum,” paparnya.

Andi mengatakan, langkah mengadukan ke Jamwas dan Jampidsus serta Komisi Kejaksaan ini ditempuh setelah hari Selasa (20/9) lalu dirinya sudah menyampaikan surat perlindungan hukum dan penyampaian legal opini (LO) ke Kejati DIY, Mahkamah Agung (MA), Komisi II DPR RI dan Presiden. 

Menurut Andi langkah berubah-ubahnya pihak Kejari ini terlihat dalam statmennya di sejumlah media dalam penggunaan dasar pedoman PP 105/2000, berganti PP 21/2007, ganti lagi pasal 27 PP 105/2000 yang ternyata semuanya sudah kadaluarsa karena dianulir terbitnya putusan MA nomor 4.G/HUK/2001 tertanggal 9 September 2002 maupun hasil terbaru audit investigasi.

Terlebih dikatakan Andi penggunaan dasar Surat Edaran Mendagri nomor 161 lebih tidak kuat lagi karena SE tersebut bersifat hanya pengumuman.

Kepala Kejari Wonosari Eko Siwi Iriyani sejak awal telah menegaskan enggan terpengaruh upaya-upaya mengarah penghentian perkara.

Kajari sebelumnya berkiprah di Mahkamah Agung (MA) ini tegas mengatakan selama masih dipercaya negara menangani kasus mantan DPRD 1999-2004 tidak akan mengeluarkan SP3 bagi 33 mantan dewan Gunungkidul yang sudah resmi menyandang status hukum tersangka. “Selain karena dasar yang kuat adanya unsur kerugian keuangan daerah perkara dan adanya niat baik ditunjukkan sebelum batas waktu diberikan habis, perkara tidak bisa dihentikan,” tegasnya.

Ia mengajak untuk semua masyarakat untuk menunggu langkah hukum yang tengah berjalan. “Meragukan komitmen kami silahkan saja. Yang jelas dasar kita kuat untuk melanjutkan perkara ini. Tapi bisa tunggu saja nanti hasilnya. Kami sedang meminta keterangan saksi ahli anggaran dan pakar tata negara. Sebentar lagi kami lanjutkan pemeriksaan kedua para tersangka,” terang Eko Siwi seraya menargetkan tak sampai tahun depan perkara tersebut akan diajukan ke pengadilan tipikor.(Harian Jogja/Endro Guntoro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya