Solopos.com, KLATEN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Edi Utama, menyarankan ke seluruh warga terdampak jalan tol Solo-Jogja agar dapat menerima uang ganti rugi (UGR) yang telah disodorkan tim appraisal.
Meski seperti itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten selaku jaksa pengacara negara (JPN) siap mendampingi pemerintah guna menghadapi gugatan masyarakat yang tak setuju dengan proyek jalan tol Solo-Jogja.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Demikian penjelasan Edi Utama, saat ditemui wartawan di gedung Kejari Klaten, Rabu (2/12/2020). Sebagaimana diketahui, warga terdampak jalan tol Solo-Jogja telah mengetahui nominal UGR, dalam beberapa waktu terakhir.
706 Anggota Polres Sukoharjo Jalani Rapid Test Jelang Coblosan
Warga tersebut tersebar di Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo (89 bidang); Polan, Kecamatan Polanharjo (dua bidang); Kahuman, Kecamatan Polanharjo (120 bidang); Kapungan, Kecamatan Polanharjo (207 bidang); Sidomulyo, Kecamatan Delanggu (36 bidang); Mendak, Kecamatan Delanggu (24 bidang).
“Hasil pantauan kami, sebenarnya tidak ada warga yang menolak. Tapi kecewa [dengan UGR yang ada]. Sejak awal, warga berangan-angan memperoleh UGR Rp1juta-Rp2 juta. Setelah dinilai tim appraisal, rata-rata memperoleh Rp600.000 per meter. Itu pun sebenarnya sudah di atas harga pasaran. Jadi masyarakat terdampak jalan tol juga sudah untung,” katanya.
Edi Utama berharap warga Klaten terdampak jalan tol Solo-Jogja dapat menyetujui dan menerima uang ganti rugi yang sudah ditetapkan tim appraisal. Pembangunan jalan tol Solo-Jogja ditujukan guna mendukung kepentingan umum di waktu mendatang.
“Jalan tol Solo-Jogja itu menjadi proyek strategis nasional. Masyarakat telah diuntungkan juga [dari UGR]. Kami mengimbau, semuanya dapat menerima dan menyetujui. Jika akhirnya ada yang menolak, kami siap mendampingi pemerintah di pengadilan. Meski ada gugatan, proyek itu akan tetap jalan. Nanti, UGR dititipkan di pengadilan [sistem konsinyasi]. Secara teori, akan percuma jika ada yang menolak,” katanya.
Siap Dampingi Pemerintah
Kesiapan Kejari mendampingi pemerintah guna menghadapi potensi gugatan warga juga disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Klaten, Dwi Raharjanto. Hal itu dijelaskan saat menyampaikan sambutan di tengah-tengah musyawarah penetapan ganti rugi di Kapungan, Polanharjo, Selasa (1/12/2020).
“Jika tidak diikuti [ada penolakan], kami tetap jalan. Uang akan dititipkan di pengadilan [penolak UGR diminta mencari tim appraisal untuk dibandingkan dengan tim appraisal yang sudah ada],” katanya.
Pria Gangguan Jiwa di Kemusu Boyolali Ini 5 Tahun Dipasung di Rumah
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono, mengatakan proses UGR di enam desa di Kecamatan Polanharjo dan Delanggu masih menyisakan beberapa bidang.
“Di Kahuman ada satu bidang dan di Sidomulyo ada dua bidang yang belum menerima UGR. Belum menerimanya itu lebih karena [pemiliknya] mempersoalkan sisa tanah di atas 100 meter. Jika diperbolehkan, sisa tanah itu diminta dibayar sekalian. Terkait hal ini, nanti akan ada tim khusus untuk mengecek kondisi di lapangan,” katanya.