SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terus melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejakti Jateng), terkait dengan kasus dugaan korupsi dana purnabakti anggota Dewan periode 1999-2004.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Kardi, ketika dijumpai Espos di ruang kerjanya, Selasa (24/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Didampingi sejumlah Kasi, Kardi menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi dana purnabakti tetap dilanjutkan. Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana purnabakti merupakan kasus lama yang melibatkan 25 orang anggota Dewan periode 1999-2004. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 2,5 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketika itu, kendati payung hukumnya belum ada, masing-masing anggota Dewan menerima dana purnabakti senilai Rp 34 juta. Dari ke-25 anggota Dewan periode 1999-2004 yang terlibat, saat ini hanya tinggal tiga orang yang aktif, namun ketiganya masuk dalam jajaran pimpinan Dewan.

Kardi menjelaskan Kejari Sukoharjo tidak pernah menghentikan kasus tersebut. Apabila masyarakat menilai penyelesaian kasus tersebut lama, sementara di daerah lain untuk kasus serupa sudah diproses dan selesai, menurut Kardi pandangan seperti itu tidak menjadi masalah.

Penyebabnya, Kejari Sukoharjo tidak mau gegabah menyelesaikan kasus ini. “Orientasi kami dalam penyelesaikan kasus bukan hanya sebatas pengadilan negeri (PN), melainkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Mengapa demikian, sebab hampir semua kasus korupsi, meski sudah diputuskan melalui PN, selalu dikasasi sampai MA.”

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya