SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kajari dan Karutan Wonogiri dianggap menyekap terdakwa kasus pencabulan.

Solopos.com, WONOGIRI — Terdakwa kasus pencabulan asal Baturetno, Wonogiri, Adi Winarno, 59, melalui pengacaranya, Heru S. Notonegoro, mengancam akan menggugat dan memidanakan Kajari Wonogiri dan Kepala Rutan Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut pengacara, penahanan kliennya saat ini termasuk perbuatan perampasan kemerdekaan (penyekapan) sebagaimana diatur Pasal 333 ayat (1) KUHP karena tetap dilakukan meski masa tahanannya telah habis.

Heru, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (19/10/2016), menyampaikan penyekapan kliennya terjadi sejak 29 September lalu. Persoalan bermula ketika perkara banding kliennya telah diputus hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dengan hukuman enam tahun penjara pada pertengahan September lalu.

Pemberitahuan putusan disampaikan melalui faksimili ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, 27 September. Vonis itu berkurang dua tahun dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri yang memutus Adi dihukum delapan tahun penjara.

Saat itu terdakwa pencabulan 11 siswi di sekolahnya tersebut didampingi pengacara lain. Berdasarkan dokumen petikan putusan banding yang diperoleh Heru diketahui masa penahanan Adi berakhir 28 September.

Pada bagian lain, Adi berencana mengajukan kasasi. Namun, kasasi belum dapat diajukan karena Adi atau Heru hingga Rabu belum mendapat pemberitahuan resmi ihwal putusan PT.

Kasasi dapat diajukan maksimal 14 hari setelah terdakwa menerima pemberitahuan resmi. Saat dicek di PN Wonogiri, PN menyatakan belum ada petikan resmi tentang putusan PT. PN baru menerima pemberitahuan melalui faks.

Pemberitahuan semacam itu tidak dapat menjadi dasar bagi terdakwa bisa menyatakan menerima putusan atau kasasi. Idealnya, Adi tidak ditahan karena masa penahanannya telah habis. Dia dapat ditahan kembali jika Mahkamah Agung (MA) yang sedianya menangani kasasi menyatakan menahan.

“Namun, sebelum klien saya menyatakan sikap menerima atau kasasi dia tetap ditahan. Penahanan dianggap sah kalau perkara sudah inkracht. Pada posisi itu statusnya terpidana. Tapi kalau seperti sekarang ini, 21 hari klien saya ditahan setelah masa penahanannya habis, statusnya apa?” ucap Heru.

Dia menilai sikap kejari selaku ekskutor dan otoritas Rutan Wonogiri bertentangan dengan UU HAM, KUHAP, UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, dan UU Ratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak Sipil Politik. Heru akan menggugat dan membawa persoalan itu ke jalur hukum.

Seperti diketahui Adi dahulu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah mencabuli belasan siswinya sejak 2014-2016. Pada saat itu dia menjadi guru agama salah satu SD di Baturetno.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya