SOLOPOS.COM - Andis Arfan Tofani (JIBI/SOLOPOS/Oriza Vilosa)

Andis Arfan Tofani (JIBI/SOLOPOS/Oriza Vilosa)

Sukoharjo (Solopos.com)–Polres Sukoharjo menerima laporan pelanggaran hak cipta terhadap produk perusahaan tekstil PT Sritex. Saat ini, pengusutan kasus itu telah diserahkan ke Polda Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelanggaran itu terjadi setelah ada produsen yang mengeluarkan bahan baku berupa kain rayon. Produk itu menggunakan ciri seperti produk bahan baku Sritex.

“Jadi Sritex sudah memroduksi kain rayon sejak 1976 yang memiliki kode benang warna kuning, yang memanjang sesuai panjangnya bahan baku itu,” kata Kasatrekrim Polres Sukoharjo, AKP Andis Arfan Tofani, mewakili Kapolres, AKBP Pri Hartono EL, kepada wartawan, Kamis (15/9/2011).

Ciri-ciri produk Sritex itu, lanjut dia, telah dikenali konsumen di pasar. Dia menerangkan munculnya produk serupa dengan harga lebih murah menimbulkan masalah baru.

“Ada beberapa pihak dari konsumen yang komplain karena kualitas produk tak sama. Konsumen mengira itu produk Sritex. Dari kejadian itu, kasus lalu dilaporkan,” tambahnya.

Andis menginformasikan telah ada hak cipta untuk produk Sritex tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikannya, produk dengan ciri-ciri sama itu telah beredar di wilayah Pekalongan dan Jakarta.

Namun, Andis tak menyebut secara gamblang oleh siapa dan di mana produsen yang dilaporkan itu. Kendati demikian, ia memastikan pelaku memroduksi bahan baku tersebut di luar Kota Makmur.

Karena itu, lanjut dia, Polres melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jateng. Dia belum menginformasikan sampai tahap apa penanganan kasus itu oleh Polda Jateng.

“Kami sudah menyelidiki setelah adanya laporan itu dan telah dilakukan penyidikan. Kasus kami limpahkan ke Polda Jateng sekitar 18 Agustus lalu karena (kasus-red) sudah mencakup wilayah Polda Jateng,” tukasnya.

Sementara itu, pihak PT Sritex belum bisa menerangkan kasus itu. “Mohon maaf, sementara (perkembangan kasus-red) belum bisa kami sampaikan. Nanti kalau sudah saatnya, kami informasikan,” kata Corporate Secretary PT Sritex, M Taufik Adam, melalui pesan singkat yang diterima Espos, Kamis siang.

(ovi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya