SOLOPOS.COM - Kondisi badan truk gandeng yang penyok setelah tabrakan antara kereta api dengan truk gandeng di perlintasan 76 antara Stasiun Jombang - Stasiun Sembung, Jombang, Jawa Timur, Kamis (30/3/2023) pagi. Selain itu, tabrakan menyebabkan bagian lokomotif kereta rusak. ANTARA/ HO-Daop 7 Madiun

Solopos.com, JOMBANG — PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun akan menempuh jalur hukum dan menuntut ganti rugi atas kerusakan yang dialami perseroan dalam peristiwa kecelakaan di perlintasan KA Nomor 76 antara Stasiun Jombang-Stasiun Sembung, Jombang, Jawa Timur, Kamis (30/3/2023).

Dalam peristiwa itu, KA Turangga jurusan Bandung-Surbaaya Gubeng mengalami kecelakaan dengan menabrak truk gandeng di perlintasan Jombang. Atas kejadian itu, pihak perseroan mengalami kerugian yang sangat besar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, mengatakan pihaknya akan segera melakukan proses hukum dan meminta ganti rugi terkait dengan kerusakan yang diakibatkan dalam kejadian itu.

“Saat ini kami masih menghitung kerugian. Kami akan melakukan proses hukum dan tuntutan ganti rugi kepada pihak-pihak yang mengakibatkan kejadian tersebut,” katanya dalam rilis, Kamis.

Dia menyampaikan dampak dari kejadian kecelakaan antara truk gandeng dengan KA Turangga tersebut sangat besar.

Lokomotif KA Turangga mengalami rusak berat dan anjlok. Bahkan, jalur rel juga mengalami kerusakan berupa bantalan pecah. Selain itu, juga terjadi kerusakan jalur KA sepanjang lebih kurang 900 meter.

Saat kejadian, posisi truk gandengan menghalangi jalur KA, sehingga dilakukan evakuasi.

Ia juga menambahkan, dampak kejadian tersebut mengakibatkan sejumlah perjalanan kereta api turut terganggu antara lain KA Turangga berangkat Stasiun Sembung pukul 07.27 WIB lambat 222 menit.

KA Bangunkarta, Jombang – Pasar Senen berangkat dari Stasiun Sembung 05.39 WIB lambat 13 menit. KA ekonomi lokal terlambat 106 menit.

KA Jayakarta, Surabaya – Pasar Senen terlambat 53 menit, KA Pasundan, relasi Surabaya – Bandung berangkat Stasiun Jombang lambat 35 menit, KA Mutiara Selatan, Bandung – Surabaya terlambat 28 menit, KA Dhoho (360) terlambat 62 menit, KA Dhoho (359) terlambat 66 menit.

Untuk kondisi masinis serta asistennya, Supriyanto mengatakan mereka selamat. Masinis juga baru bisa menghentikan lokomotif dan rangkaian keretanya sejauh kurang lebih 900 meter dari lokasi kejadian.

Saat ini, ia menyebut jalur kereta api sudah bisa digunakan seperti biasanya. Petugas juga langsung sigap memperbaiki sehingga tidak semakin mengganggu jalur kereta api lainnya.

Sementara itu, di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 215 perlintasan kereta api dengan rincian 89 perlintasan terjaga, 126 perlintasan tidak terjaga.

PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk berhati-hati.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh pemangku kebijakan diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” kata Supriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya