SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api. (Antara)

Solopos.com, SOLO — PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatat penjualan tiket kereta api (KA) Lebaran keberangkatan dari stasiun-stasiun wilayah Daops 6, hingga 27 Februari 2023, untuk keberangkatan tanggal 12-13 April 2023 baru terjual sekitar 2%.

“Sejauh ini, tiket yang terjual untuk keberangkatan tanggal 12 dan 13 April, masih berkisar 2%. Angka ini tentunya akan terus bertambah karena penjualan tiket masih berlangsung,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam laman resmi PT KAI.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Pada Angkutan Lebaran 2023, KAI saat ini telah menyediakan sekitar 3,5 juta tiket kereta api yang terdiri dari tiket KA Jarak Jauh dan tiket KA Lokal. KAI akan terus memantau dan mengevaluasi pergerakan dari penjualan tiket ini.

Sementara itu, EVP Daops 6, Raden Agus Dwinanto Budiadji, mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudiknya dengan baik.

Disebutkan, saat ini rata-rata penumpang harian KA yang berangkat dari stasiun-stasiun wilayah Daops 6 Yogyakarta adalah 15.897 orang. Diperkirakan angka tersebut akan terus tumbuh, menyusul adanya pemudik Lebaran tahun 2023 yang diprediksi pemerintah akan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Dia menyebutkan PT KAI telah membuka penjualan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 1444 H sejak Minggu (26/2/2023). PT KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran pada H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau 12 April hingga 3 Mei.

Sementara KAI menjual tiket Angkutan Lebaran tersebut mulai H-45. Untuk itu per 28 Februari 2023, pelanggan sudah dapat membeli tiket untuk keberangkatan tanggal 12 hingga 14 April 2023.

Raden mengatakan Daosp 6 akan terus memantau dan mengevaluasi pergerakan dari penjualan tiket tersebut. Untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mengantisipasi melonjaknya penumpang di masa Angkutan Lebaran, PT KAI juga berencana menambah kuota tiket dan jumlah perjalanan kereta api. Terlebih setelah adanya analisa dan evaluasi terkait dengan dinamika permintaan tiket tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Lebaran, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Di sisi lain, terkait persiapan menyambut angkutan Lebaran, Raden mengatakan dari segi sarana dan prasarana, Daops 6 secara berkala melakukan pengecekan.

Dalam hal ini pemerintah juga turut melakukan pengecekan layanan kereta api melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjenka) Kementerian Perhubungan.

“Mulai hari ini (28/2) dari Ditjenka melakukan ramp check Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Daop 6 selama tiga hari untuk mengecek apakah layanan KAI baik di dalam kereta api maupun stasiun sudah sesuai dengan standar,” kata dia. Hal ini dilakukan guna menyukseskan Angkutan Lebaran serta menjamin kenyamanan dan keselamatan pemudik nantinya.

Adapun mengenai syarat naik KA, sejauh ini PT KAI masih menerapkan aturan sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

“Apabila nantinya pemerintah menetapkan perubahan persyaratan naik kereta api, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat,” kata dia dalam rilis, Selasa (28/2/2023).

Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Usia <6 Tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya