SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Silang sengketa organisasi pengacara semakin meluas. Setelah Kongres Advokat Indonesia (KAI) ‘menyerang’ organisasi Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), kini KAI meluaskan ‘serangan’ ke Mahkamah Agung (MA).

KAI ‘menyerang’ Ketua Mahkamah Agung (MA) dengan menggugat ke pengadilan terkait ketidaksepakatan pembentukan wadah tunggal advokat oleh MA. KAI melayangkan gugatan ke Ketua MA Harifin Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp 50 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Kami memohon agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menghukum tergugat membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp 50.000.000.000 (Lima puluh miliar rupiah),” kata kuasa hukum KAI Erman Umar, kepada wartawan, Jumat, (17/12).

Para penggugat ini menilai perbuatan Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni 2010 lalu telah keliru. Apalagi mengingat nama Peradi itu dikukuhkan dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, yang berakibat penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi.

Menurutnya, kekeliruan itu jelas terlihat dalam pidato Harifin yang menyebutkan bahwa KAI dan Peradi seolah-olah bersatu dalam wadah Peradi. Padahal, Erman menegaskan, pada 24 Juni 2010 Presiden KAI Indra Sahnun Lubis sudah mencoret tulisan Peradi yang juga disaksikan oleh Harifin.

“Artinya nama wadah tunggal belum disepakati atau dengan kata lain yang baru disepakati hanyalah kesepakatan untuk bersatu dalam wadah tunggal yang akan dibentuk kemudian,” jelasnya.

Atas ketidakpuasannya, pada 25 Juni 2010  dengan surat nomor 030/EKS/DOO-KAI/VBI/2010, KAI melayangkan keberatan kepada Ketua MA. Namun, pada tanggal 21 Juli 2010, malah muncul balasan dari Ketua MA dengan surat Nomor 099/KMA/VII/2010 yang isinya menyatakan KAI tetap menganggap seolah-olah
Presiden KAI telah sepakat nama wadah organisasi advokat adalah Peradi.

Padahal, sambung dia, dalam surat itu Harifin menginginkan agar organisasi tunggal advokat tetap terwujud. “Artinya Harifin sebenarnya mengetahui bahwa wadah tunggal belum terbentuk dan Peradi bukan wadah tunggal,” ujarnya.

Surat lainnya pun dilayangkan kembali tertanggal 30 Agustus 2010 yang intinya menyebutkan bahwa KAI mencabut kembali tanda tangan Indra Sahnun dalam MoU wadah tunggal advokat.

Adapun nilai tuntutan yang diajukan dalam gugatan ini, sekitar 75 persennya jika dikabulkan akan diberikan untuk korban bencana Merapi, Mentawai dan Wasior. Kendati demikian, tuntutan utama DPP KAI adalah meminta agar majelis hakim melarang Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia untuk menolak penyumpahan advokat baru KAI. “Serta menunda penyumpahan advokat baru dari Peradi sampai putusan perkara ini memiiki kekuatan hukum tetap,” paparnya.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya