SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Tempat hiburan seperti kafe, pub, dan diskotek di Sukoharjo dilarang beroperasi pada siang hari selama sebulan Ramadan. Selain itu, tempat hiburan wajib tutup total selama sepekan awal dan sepekan akhir <a title="Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh pada 17 Mei 2018" href="http://news.solopos.com/read/20180507/496/914792/muhammadiyah-tetapkan-awal-ramadan-jatuh-pada-17-mei-2018">Ramadan</a>.</p><p>Pengaturan itu sesuai Surat Edaran Nomor 556/1590/V/2018 tentang Himbauan Operasional Hiburan Umun Restoran, dan Rumah Makan selama Bulan Puasa. Surat edaran itu Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, pada 14 Mei lalu. Surat itu berisi larangan operasional tempat hiburan seperti kafe, pub, dan diskotek saat siang hari selama sebulan penuh.</p><p>Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laila, mengatakan ada lima jenis usaha tempat hiburan yang waktu operasionalnya diatur berbeda saat <a title="Ramadan, Pemkab Sukoharjo Tak Ajukan Tambahan Kuota Elpiji 3 Kg" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180506/490/914697/ramadan-pemkab-sukoharjo-tak-ajukan-tambahan-kuota-elpiji-3-kg-">Ramadan</a>. Kelima jenis usaha tempat hiburan yakni kafe/diskotek, karaoke, pusat kebugaran, pusat permainan, dan biliar.</p><p>Waktu operasional tempat hiburan dibagi siang hari dan malam hari. &ldquo;Khusus untuk kafe, pub, dan diskotek dilarang beroperasi pada siang hari selama Ramadan. Tempat hiburan itu hanya diperbolehkan beroperasi malam hari mulai pukul 22.00 WIB-24.00 WIB,&rdquo; kata dia saat berbincang dengan <em>Solopos.com</em> di kantornya, Selasa (15/5/2018).</p><p>Sementara itu, waktu operasional tempat hiburan lainnya seperti karaoke, pusat kebugaran, pusat permainan, dan biliar dibatasi baik saat siang hari maupun malam hari. Waktu operasional siang hari mulai pukul 11.00 WIB-17.00 WIB. Sementara waktu operasional malam hari mulai pukul 20.30 WIB-24.00 WIB.</p><p>Selain tempat hiburan, Pemkab mengimbau para pengelola restoran dan rumah makan tak membuka usaha secara terang-terangan. &ldquo;Pengelola rumah makan dan restoran harus menghormati umat muslim yang tengah menunaikan ibadah puasa,&rdquo; ujar dia.</p><p>Laila menjelaskan petugas telah menyebarkan surat edaran itu kepada para pengelola tempat hiburan di Kabupaten Jamu. Apabila ada pengelola tempat hiburan yang nekat beroperasi tak sesuai ketentuan selama <a title="H-11 Ramadan, Harga Pangan Merembet Naik" href="http://news.solopos.com/read/20180505/496/914213/h-11-ramadan-harga-pangan-merembet-naik">Ramadan </a>&nbsp;mereka bakal diberi sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Sukoharjo.</p><p>&ldquo;Tadi malam [Senin], petugas berkeliling ke sejumlah tempat hiburan untuk menyosialisasikan waktu operasional tempat hiburan,&rdquo; papar dia.</p><p>Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, mengatakan bakal mengawasi operasional tempat hiburan yang mayoritas tersebar di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol. Menurut Wardino, tempat hiburan di kawasan Solo Baru kian menjamur selama tiga tahun terakhir.</p><p>Selain karaoke, sejumlah spa dan panti pijat bermunculan di deretan rumah toko (ruko) di sepanjang Jl. Ir. Soekarno. &ldquo;Kami akan melakukan pembinaan apabila ada pengelola hiburan yang tak mematuhi aturan,&rdquo; kata dia.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya