SOLO--Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK), Ahyani menegaskan bahwa pendirian kafe di Jalan Kapten Mulyadi Kelurahan Kedunglumbu, Pasar Kliwon menyalahi aturan.
Pihaknya dengan tegas berjanji tak akan mengeluarkan izin lainnya jika pemilik bangunan kafe tak kunjung merevisi IMB yang telah diajukan setahun silam.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
“Memang benar. IMB yang diajukan kepada kami menyalahi aturan. Sebab, IMB yang diajukan adalah untuk usaha Warnet, tapi kenyataannya malah untuk kafe,” tegas Ahyani kepada Espos, Jumat (30/12/2011).
Atas kondisi itulah, Ahyani meminta pengusaha yang berangkutan agar lekas mengajukan permohonan IMB baru. Permohonan IMB baru itu harus sesuai dengan kondisi bangunan yang ada saat ini, yakni kafe dan karaoke. “Aturan proseduralanya ya seperti itu. Silakan ikuti aturannya,” paparnya.
Selanjutnya, Tim Kajian Pemkot Solo akan turun ke lapangan dan mengkaji kelayakan IMB untuk sebuah kafe dan karaoke. Pengkajian itu harus disertai dengan izin gangguan (HO) dengan meminta kesediaan warga atas kehadiran kafe dan karaoke. “Termasuk dampak-dampaknya di lingkungan sekitar,” paparnya.
(asa)