SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, KUDUS &mdash;</strong> Pembongkaran bangunan yang dimanfaatkan untuk rumah hiburan kafe dan karaoke di Jalan Lingkar Kencing, Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/5/2018), batal dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus bersama polisi, tentara, dan sejumlah anggota ormas Islam.</p><p>Ancaman pembongkaran bangunan semula dikemukakan Satpol PP dengan alasan pengusaha kafe dan karaoke itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Nyatanya, setelah puluhan personel Satpol PP Kudus diterjunkan ke lokasi dengan dibantu puluhan personel Polres Kudus dan Kodim Kudus serta sejumlah anggota ormas Islam Kudus, sedikit negosiasi langsung membatalkan niat itu.</p><p>Kantor Berita <em>Antara</em> memublikasikan batalnya pelaksanaan ancaman pembongkaran bangunan itu karena pemilik usaha merengek minta kelonggaran waktu untuk mengurus segala perizinan. Namun, di sisi lain, <em>Antara</em> juga mengungkapkan sebelum aparat yang membawa alat berat untuk membongkar bangunan itu diizinkan masuk kompleks rumah hiburan Karoake New Clarisa di Jalan Lingkar Kencing Kudus itu, mereka diadang pemilik tempat usaha karoke beserta sejumlah orang.</p><p>Mereka secara jelas meneriakkan pengakuan telah memberikan sejumlah uang kepada petugas Satpol PP Kudus. "Jasmani sudah makan uang saya, Bu!" ujar Annisa, salah seorang pemilik tempat usaha kafe dan karoake New Clarissa di hadapan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah beserta puluhan personel Satpol PP, Polres, dan TNI.</p><p>Pemilik rumah hiburan kafe dan karaoke yang lainnya juga meminta anggota Satpol PP bernama Jasmani untuk dihadirkan karena telah menerima uang. Sedikit negosiasi itu tampaknya memberikan posisi tawar besar kepada para pengguna bangunan tempat usaha kafe dan karoake New Clarissa itu.</p><p>Selanjutnya, tim gabungan diperkenankan masuk dan dilakukan perundingan antara pemilik tempat usaha karaoke dengan Satpol PP Kudus yang diwakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah didampingi pegawai Bagian Hukum Sekda Kudus serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus.</p><p>Annisa pemilik tempat usaha karoake New Clarissa di hadapan petugas Satpol PP memohon rasa kemanusiaan dari Satpol PP agar bangunannya tidak dibongkar. "Saya siap mengurus secara perizinan yang dibutuhkan," ujarnya.</p><p>Selain itu, dia mengaku, siap untuk beralih usaha sekaligus akan mengurus perizinannya. Argumentasi yang disampaikan pemilik karaoke agar bangunannya tidak dirobohkan, akhirnya diluluskan Satpol PP yang semula datang untuk menegakkan Perda No. 10/2015 tentang Usaha Hiburan, Diskotik, Kelab Malam, PUB dan Penataan Hiburan Karaoke serta Perda No. 14/2015 tentang Perubahan atas Perda No. 15/2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).</p><p>Oleh karena rencana eksekusi bangunan tanpa IMB dan melanggar Perda No. 10/2015 sudah dua kali dirumuskan, Satpol PP lalu meminta pemilik Karaoke New Clarissa yang dimiliki tiga orang tersebut menandatangani surat pernyataan.</p><p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah berkilah pihaknya tidak membatalkan eksekusi pembongkaran bangunan tanpa IMB sekaligus penutupan usahanya yang dianggap melanggar Perda No. 10/2015 itu melainkan menundanya.</p><p>Ia menyatakan pihak yang bersangkutan menunjukkan iktikad akan dilakukan pengalihan usaha. "Secara kemanusiaan, kami menghormati upaya untuk pengalihan usaha," ujarnya.</p><p>Surat pernyataan yang berisi bahwa tiga orang pemilik tempat usaha karaoke bernama Yusron Afandi, Setia Budi, dan Anisa menyatakan tidak akan menyelenggarakan usaha karaoke karena bertentangan dengan Perda No. 10/2015. Apabila masih nekat menyelenggarakan, kata dia, akan diberikan sanksi sesuai aturan dan bangunan akan dirobohkan.</p><p>Untuk alih usaha, katanya, yang bersangkutan diminta mengurus perizinan. "Sepanjang perizinan belum dikantongi, maka tempat tersebut tidak boleh digunakan untuk aktivitas. Terkecuali sudah memiliki SIUP, IMB, dan TDP," ujarnya.</p><p>Atribut tempat usaha karaoke, lanjut dia, juga sudah dicopot demikian pula halnya dengan jaringan listriknya. Sayangnya, Kantor Berita <em>Antara</em>, hingga akhir laporan lapangannya tak mengusik kembali perihal oknum Satpol PP yang dinyatakan pemilik bangunan bertanggung jawab atas tidak diurusnya perizinan tempat hiburan itu sebelumnya.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/"><strong><em>KLIK</em></strong></a><em><strong> dan </strong></em><a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><strong><em>LIKE</em></strong></a><em><strong> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya