SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Gunungkidul siap menyesuaikan diri dalam menghadapi Undang-undang No.6/2014 tentang Desa dalam menentukan orang yang duduk di kursi kepala dusun.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Siswanto mengungkapkan dalam UU.No6/2009, posisi kadus ditentukan dengan pengisian, tidak lagi pemilihan. UU Desa menganggap kadus sama dengan perangkat desa sehingga tidak dipilih langsung warga.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kadus bukan lagi jabatan politik,” ujarnya, Jumat (29/8/2014).

Penyesuaian dengan UU Desa masih menunggu aturan turunannya dari pemerintah sehingga kursi kadus yang kosong diisi dengan penjabat kepala dusun.  Menurut Siswanto, kepala pemerintahan paling rendah yakni kepala desa. Kepala desa dalam menjalankan tugasnya dibantu staf desa yang mewakili sekretariat yang membawahi kepala urusan, bagian administrasi yang dijalankan oleh kepala bagian serta staf di bidang kewilayahan yang diemban kepala dusun.

Ketua Paguyuban Kepala Dusun Gunungkidul (Janaloka) Anjar Gunantoro mengatakan posisi kadus memang harus disesuaikan dengan aturan yang ada. Pengisian untuk menentukan orang sebagai kadus dianggap sesuai.

“Cuma mesti ada sistem yang jelas agar kadus yang terpilih dari proses pengisian bisa mewakili aspirasi masyarakat. Kadus harus tetap bisa memahami keinginan warga,” ungkapnya. Sistem pengisian untuk kadus ada keunggulan dan kekurangan.

Keunggulannya yakni bisa menjalankan seusai dengan undang-undang. Kelemahannya yakni belum tentu kepala dusun yang lolos bisa memahami keinginan warga. “Makanya perlu ada sistem yang jelas,” papar Anjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya