SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Dok)

 

KULONPROGO-Kepala Dusun Jogahan, Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kadarisman akhirnya resmi diberhentikan, Jumat (17/5) malam. Keputusan pemberhentian itu diambil dalam musyawarah yang digelar warga secara terbuka.

Kepala Desa Bumirejo, Klimun mengungkapkan keputusan pencopotan terhadap Kadarisman telah final.

“Keputusan ini menurut kami paling baik demi terciptanya keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat di Jogahan,” ujar Klimun saat ditemui Harian Jogja, Minggu (19/5/2013).

Menurutnya, sudah tiga kali toleransi diberikan kepada Kadarisman. Hanya saja, tak satu pun peringatan yang dilayangkan oleh Pemdes itu diperhatikan. Bahkan dalam perkembangan terakhir, ternyata Kadarisman terindikasi melakukan penggelapan dana setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari warga.

“Mengenai besaran dana PBB yang dia gelapkan masih akan kami telusuri lebih lanjut. Pastinya, dia saat ini sudah kami berhentikan dari jabatannya,” tandasnya.

Sementara Camat Lendah, Sumiran menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada warga untuk menentukan pengisian  kekosongan jabatan Kadus pasca pemecatan Kadarisman.

“Semuanya tergantung warga apakah ingin segera memiliki Kadus baru atau tidak. Jika memang kekosongan jabatan itu begitu urgen, Pemdes bersama BPD harus segera bermusyawarah untuk membahas perubahan  APBDes-nya,” tandas Sumiran terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya