SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SUKOHARJO – Hajatan mantu seorang warga di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Minggu (22/3/2020) terancam batal. Sebab, Pemkab Sukoharjo melarang segala kegiatan bersifat massal akibat wabah corona.

Padahal Sajiman, 60, yang merupakan warga Dukuh Sawur, Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, sudah menyusun rencana mantu sejak setahun lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peneliti Sebut Golongan Darah O Lebih Kebal Virus Corona 

Ekspedisi Mudik 2024

Dia terlanjur menyebar 600 undangan dan membayar biaya katering, sewa tenda, kursi, hingga rias ppenngantin sekitar Rp100 juta beberapa pekan lalu sebelum wabah corona.

"Saya kan jadi bingung. Kok hajatan dilarang. Bagaimana ini? Padahal undangan sudah saya sebar, katering dan lain-lainnya sudah saya pesan dan bayar," keluh dia saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (18/3/2020).

Kaget

Hajatan mantu putra bungsu Sajiman rencananya digelar di rumahnya. Namun dia seperti tersambar geledek saat Pemkab Sukoharjo meniadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan termasuk hajatan.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut dibuat sebagai respons sekaligus upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau SARS-CoV-2. Meski demikian sampai saat ini Sajiman belum punya niat membatalkan hajatan mantu tersebut.

Wajib Baca! Seluk-Beluk Virus Corona Penyebab Covid-19 Si Pandemi Dunia

"Saya sudah ada izin keramaian dari polisi, rapat juga dengan ketua RT/RW. Nah ada kebijakan itu [larangan menggelar hajatan] jadi bingung," tuturnya.

Sajiman bakal tetap menggelar hajatan pernikahan itu. Sebab, biaya katering, sewa tenda, dan hiburan tidak bia dibatalkan.

"Rp100 juta ada itu mbak uang yang sudah keluar. Kalau tidak digelar ya rugi segitu,” imbuh dia.

Sajiman bakal melakukan sejumlah upaya mengantisipasi penyebaran virus corona di hajatan mantu sang anak. Dia menyediakan tempat cuci tangan dan meniadakan acara salaman.

ODP Corona Solo Dipantau Lewat Video Call

Dia bahkan tidak khawatir jika banyak tamu yang absen dalam hajatan mantu anaknya di Sukoharjo. “Jadi silahkan saja mau datang monggo, tidak datang takut Corona ya tidak apa-apa. Yang penting hajatannya tetap saya gelar," katanya.

Tak Bisa Dibatalkan

Sementara itu, Kapolsek Sukoharjo Kota AKP Gerry Armando mengatakan sejauh ini tidak bisa membatalkan agenda hajatan warga yang sudah dikeluarkan Polsek. Di wilayahnya, ada satu agenda hajatan pernikahan pada Minggu (22/3/2020) besok di gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

"Yang punya hajat ini sudah mengedarkan undangan dan pesan gedung beberapa bulan yang lalu. Jadi tidak bisa dibatalkan," katanya.

Corona Mewabah, Ini Nasib Seleksi CPNS 2019?

Pihaknya hanya mengimbau pengelola gedung memperhatikan kebersihan dan menyediakan sarana prasarana cuci tangan bagi para tamu undangan yang hadir. Dia juga meminta agar acara salaman ditiadakan di hajatan itu.

"Acaranya saya juga minta tidak terlalu lama. Karena dalam waktu yang lama dengan berkerumunnya massa rawan terjadi penyebaran virus Corona," katanya.

Kebijakan Bupati Sukoharjo

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya memutuskan pembatasan aktivitas pemerintahan hingga kegiatan kemasyarakatan mulai 16-29 Maret 2020.

Hal ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi (rakor) yang digelar bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) pada Senin (16/3/2020).

Karyawan Batik Keris Tertabrak KA Bandara Solo di Makamhaji Kartasura 

Bupati meminta masyarakat tidak menggelar kegiatan hajatan atau pesta perayaan dengan mengumpulkan massa. Dia menyarankanhajatan pernikahan dilaksanakan sekadar ijab kabul di rumah atau di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Jangan mengundang tamu dalam jumpa besar. Yang mau pesta-pesta ditunda dulu," pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya