SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Pelaporan kado Dhaup Ageng Gusti Kanjeng Ratu Hayu dan Kanjeng Pangeran Haryo Notonegoro pada Oktober lalu ke KPK oleh Sri Sultan Sultan Hamengkubuwono X, dilakukan secara online.

Tidak seperti pada pernikahan GKR Bendara lalu, petugas KPK menyaksikan langsung penghitungan uang sumbangan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kali ini, jauh hari sebelum pernikahan GKR Hayu, Sultan telah menerima kuisioner dari KPK untuk diisikan sendiri olehnya.

Terakhir, data yang telah di-upload adalah terkait daftar tamu, pejabat siapa saja yang hadir.

Ketua Panitia Dhaup Ageng, KRT Yudahadiningrat mengatakan tak terlalu tahu kado apa saja dan berapa maksimal sumbangan Dhaup Ageng. Yang jelas, katanya, Sekretariat Daerah Pemerintah DIY bakal akan mendapatkan tembusan atas laporan yang dibuat oleh keluarga Sultan ke KPK.

Sultan, menurutnya, selaku Gubernur ingin melaporkannya secara transparan agar tidak menjadi temuan sebagai gratifikasi. Di sisi lain, ia juga tak ingin ada politisasi.” Sultan mengerti betul mengenai sebagai gubernur,” ungkapnya kepada Harian Jogja.

Sekretaris Daerah Pemda DIY, Ichsanuri mengaku telah bertemu langsung dengan KPK sewaktu komisi tersebut ada acara di Jogja beberapa waktu lalu. Ia memastikan, KPK memberikan batas waktu kepada gubernur selama 30 hari untuk melaporkan nilai nominal kado dan sumbangan berupa uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya