SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencari tenaga kerja (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO — Proses rekrutmen pekerja kini banyak menggunakan portal dan aplikasi online. Proses melamar kerja tak lagi harus menggunakan lembaran berkas surat lamaran, data diri, ijazah.

Dari hasil reportase Solopos.com, para pelamar kerja hanya membutuhkan waktu lima hingga 14 hari untuk mendapat balasan dari perusahaan yang mereka lamar melalui aplikasi. Waktu tersebut dinilai lebih efektif dibanding mereka harus melamar secara langsung ke perusahaan.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, menjelaskan ada dasarnya pencari kerja dan perusahaan saat ini mulai menyukai proses rekrutmen yang praktis, efektif namun hasil maksimal.

“Pada dasarnya pencari kerja dan perusahaan hampir semua memiliki karakter menyukai segala sesuatu yang praktis, less effort high gaining,” kata Widyastuti saat dihubungi Solopos, Rabu (14/9/2022).

Widyastuti menilai keberadaan portal dan aplikasi penyedia lowongan kerja saat ini menjadi jawaban atas keinginan para pencari kerja dan perusahaan. Portal dan aplikasi juga sudah mulai dikembangkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) baik di tataran Kabupaten/Kota hingga Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ternyata Ada Investor Lain yang Mau Masuk Sragen, Nilainya di Atas Rp4 Triliun

“Keberadaan sistem lamar kerja secara online menjadi jawaban bagi mereka. Karena itulah dinas baik Disnaker Kota Solo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng serta Kemnaker RI pada saat ini telah menyediakan layanan informasi pasar kerja berbasis digital [job portal],” kata dia.

Ia menambahkan saat ini lalu lintas penggunaan aplikasi dan portal layanan pasar kerja yang dikelola pemerintah sudah cukup tinggi. Meski begitu, jumlah antara pencari kerja dengan perusahaan pemberi kerja belum seimbang. Widyastuti menilai presentase pemberi kerja yang menggunakan aplikasi penyedia lowongan kerja masih jauh lebih besar dibanding pencari kerja.

“Secara umum kami sampaikan cukup tinggi. Namun demikian, apabila dibandingkan antara pencari kerja dengan pemberi kerja, presentase pemberi kerja yang menggunakan aplikasi dalam upaya pemenuhan kebutuhan tenaga kerjanya jauh lebih besar dibandingkan pencaari kerja,” imbuhnya.

Baca Juga: Tumbuh Positif, Investasi Dana Pensiun Capai Rp322,51 Triliun pada Juli 2022

Hal itu tak lain disebabkan belum terbiasanya para pencari kerja dalam menggunakan layanan digital. Untuk mengurai permasalahan itu, Disnaker Kota Solo juga membuka penyediaan layanan dan bagi para pencari kerja yang belum bisa menggunakan metode pendaftaran online.

“Masih banyak pencari kerja yang belum terbiasa menggunakan media online untuk melamar pekerjaan, maka dari itu di Disnaker Kota Solo kami juga membuka layanan secara offline. Jadi kami bantu pencari kerja itu dalam menggunakan media online yang kami gunakan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya