SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia membuat nota kesepahaman bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian RI (Polri). Memorantum of Understanding (MoU) untuk mendukung pencegahan korupsi di dunia ekonomi dan membangun iklim usaha yang kondusif.

MoU ditandatangani Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Grand Ballrom Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (4/3/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sambutannya, Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulistyo menuturkan korupsi menjadi salah satu dari tiga hambatan terbesar dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Kadin sebagai wadah koordinasi dan komunikasi para pelaku usaha di Indonesia merasa prihatin dan memiliki tanggung jawab moral untuk turut mencegah korupsi di dunia ekonomi, terutama di dunia usaha.

“Hal tersebut tentunya hanya dapat dilakukan bersama-sama dengan aparat-aparat hukum terkait, seperti Kepolisian Negara, Kejaksaan Agung, dan KPK,” ujar Suryo.

Suryo berharap, keberadaan nota kesepahaman ini mampu membantu tercipta usaha yang bersih, transparan, dan profesional.

“Dunia usaha yang bersih, transparan, dan profesional sebagai landasan kokoh. Semoga dengan nota kesepahaman ini kita bersama-sama dapat menciptakan dunia usaha yang bebas dari korupsi,” tegas Suryo.

Sementara itu Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan pihaknya menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman ini. Menurutnya, Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum sangat menyadari bahwa dalam menegakkan hukum tidak mungkin bekerja tanpa peran semua pihak.

Dengan nota kesepahaman ini, nantinya akan dilakukan koordinasi dan pertukaran informasi demi penegakan hukum. Sehingga diharapkan ke depan akan ada upaya-upaya hukum yang preventif, terutama terkait pemberantasan korupsi.

“Penandatangan nota kesepahaman ini sebagai wujud nyata penciptaan iklim usaha yang positif. Sekaligus merupakan wujud prinsip demokrasi yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas,” jelas Timur.

Selanjutnya, Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan bahwa korupsi sangat mempengaruhi iklim bisnis di Indonesia. Padahal seperti diketahui bahwa bisnis adalah mesin penggerak bagi pembangunan bangsa.

Di bidang bisnis, pelaku usaha seringkali memberi gratifikasi uang suap atau uang pelicin dalam rangka mempelancar bisnis. Demi memberantas praktek seperti ini, maka Basrief memandang perlu dilakukannya kerjasama yang baik antar pihak terkait.

“Saya harap penandatanganan ini menjadi momentum bersama antara penegak hukum dan pelaku bisnis untuk pencegahan korupsi. Nota kesepahaman ini merupakan langkah awal bagi terjadinya pemahaman bersama dalam praktek korupsi dalam bisnis,” ucap Basrief.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya