SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SURABAYA — Sikap tidak setuju akan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa terus berdatangan dari kalangan akademisi. Setelah sebelumnya sikap tidak setuju disampaikan pakar hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Pujiyono, hal serupa kini diungkapkan pakar hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Lanny Ramli MHum.

Lanny menyebut tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak mencerminkan demokrasi. Penghapusan atau perubahan aturan itu harus memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis. Oleh karena itu, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi,” ujar Lanny.

Menurut dia, alasan-alasan yang melatarbelakangi tuntutan perpanjangan masa jabatan kades itu tidak berasal dari keinginan penduduk desa, sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Tututan itu justru berasal dari keinginan pribadi para kepala desa.

“RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya, karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa,” tutur dia.

Selain itu, untuk alasan mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan, sejatinya bisa dilakukan dengan memberikan pemahaman secara mendalam tentang hakikat dari pemilihan itu sendiri.

Terakhir, Lanny menegaskan bahwa tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa sangatlah tidak elok. “Hal ini mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan pada penduduk desa lainnya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya