SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Tersangka korupsi APB Desa Tremes 2016 dan 2017 yang juga Kepala Desa Tremes, Sidoharjo, Wonogiri, Agus Juair, 40, tak bersedia diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Senin (12/11/2018).

Agus beralasan belum didampingi pengacara. Penyidik tak mempermasalahkan hal itu namun meminta Agus menepati janji memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri, Ismu Armanda, saat ditemui Solopos.com di kantor sementara Kejari di Wisma Tamu kawasan kota Wonogiri, Senin, mengatakan Agus memenuhi panggilan.

Sedianya Agus diperiksa sebagai tersangka, Senin pukul 10.00 WIB. Namun, dia tak bersedia diperiksa karena tak didampingi pengacara.

Agus bersedia diperiksa pada agenda pemeriksaan berikutnya jika didampingi pengacara. Dia mengaku sudah menunjuk pengacara asal Wonogiri, tetapi Senin itu pengacaranya berhalangan hadir.

Hanya, dia tak menyebutkan nama pengacara dan surat kuasa penunjukan. Jika akan dipanggil lagi, Agus berjanji memenuhi panggilan bersama pengacaranya.

Atas kondisi tersebut penyidik langsung membuat surat panggilan dan diberikan kepada Agus. Dia dijadwalkan diperiksa pada Kamis (15/11/2018).

“Tersangka memang berhak didampingi pengacara. Saya minta dia kooperatif, datang pada agenda pemeriksaan berikutnya. Kalau besok [Kamis depan] dia datang tanpa pengacara, kami akan tetap memeriksanya. Jika kondisi itu sampai terjadi tersangka tetap akan didampingi pengacara yang kami tunjuk,” kata Ismu mewakili Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Dodi Budi Kelana.

Ismu mengaku sudah memberi peringatan kepada Agus untuk tidak kabur atau menghilangkan barang bukti. Agus pun berjanji akan kooperatif selama menghadapi persoalan hukum.

Dia berjanji akan memenuhi setiap panggilan penyidik. Penyidik mengapresiasi komitmen Agus. Oleh karena itu penyidik tak menahan Agus meski yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia tak mau berspekulasi terkait sikap penyidik setelah memeriksa Agus, Kamis nanti. Dia menegaskan semua keputusan terkait penyidikan, termasuk dugaan korupsi di Tremes yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp355 juta, ditentukan tim penyidik atas persetujuan Kajari, bukan dirinya semata.

“Setelah memeriksa tersangka, Kamis nanti, kami akan memeriksa dua ahli, yakni ahli terkait keuangan desa dan ihwal penghitungan kerugian negara dari Inspektorat. Ahli soal keuangan desa bisa dari Pemkab, Pemprov, bahkan langsung dari Kementerian terkait. Nanti tim penyidik yang menentukan,” imbuh Ismu.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis Agus belum dapat dimintai konfirmasi. Saat Solopos.com datang ke Kantor Kejari, Agus sudah tidak ada di tempat itu.

Selanjutnya Solopos.com menghubunginya, namun nomor teleponnya tak aktif. Seperti diketahui, penyidik Kejari Wonogiri menetapkan Kades Tremes sebagai tersangka korupsi APB Desa 2016 dan 2017, 6 November lalu.

Inspektorat selaku penghitung kerugian negara menyatakan tindakan Kades yang merealisasikan proyek tak sesuai perencanaan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp355 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya