SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) <a title="Buang Sampah di Sungai Sragen Didenda Rp50 Juta" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180804/491/931938/buang-sampah-di-sungai-sragen-didenda-rp50-juta">Sragen</a> menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Desa (Kades) Kaloran, Gemolong, Suraya, yang ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus perampokan uang senilai Rp350 juta di Kabupaten Kudus.</p><p>Pemkab Sragen justru mendukung penuh upaya Polres Kudus yang sedang berusaha keras membongkar kasus pidana tersebut. Penjelasan itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menanggapi penangkapan salah satu kades dan perdes di wilayahnya.</p><p>"Pemkab tak akan berikan bantuan hukum. Biar proses hukum berjalan apa adanya," ujar dia kepada <em>Solopos.com</em> via pesan Whatsapp, Sabtu (4/8/2018).</p><p>Anak sulung mantan Bupati <a title="Test HIV di Pasar Bunder Sragen, 2 Warga Positif" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180803/491/931835/test-hiv-di-pasar-bunder-sragen-2-warga-positif">Sragen</a> Untung Wiyono itu kaget mendengar kabar adanya kades di Bumi Sukowati ditangkap polisi karena kasus perampokan. Apalagi ada seorang perangkat desa di Jenalas, Sragen, yang juga ditangkap karena kasus yang sama.</p><p>Yuni, panggilan akrabnya, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada polisi. "Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran kita bersama," sambung dia.</p><p>Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki, menilai sikap Pemkab Sragen yang tak akan memberikan bantuan hukum dan backup kepada Kades Kaloran sudah tepat. Menurut dia, sikap itu menunjukkan Pemkab Sragen pro penegakan hukum.</p><p>"Dalam situasi seperti ini sudah seharusnya lah Pemkab mendukung upaya penegakan hukum. Sudah semestinya Pemkab tidak memberikan backup apa pun termasuk bantuan hukum. Karena bagaimana pun ini menyangkut nama baik Kabupaten Sragen," tutur dia.</p><p>Andang menyarankan Pemkab tak melakukan intervensi apa pun dalam proses penegakan hukum kasus itu. "Jangan mengulangi sikap tidak tepat saat kasus Desa Bumiaji, Gondang, di mana ada surat rekomendasi agar tak dilakukan penahanan tersangka," ujar dia.</p><p>Yang mesti dipikirkan Pemkab <a title="Bertemu Presiden, Bupati Sragen Curhat Soal Tol Soker" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180803/491/931606/bertemu-presiden-bupati-sragen-curhat-soal-tol-soker">Sragen</a>, menurut Andang, adalah mengantisipasi adanya gangguan dalam pelayanan publik di Pemdes Kaloran. Apalagi desa sudah berproses untuk penjaringan perangkat desa (perdes). "Pastikan pelayanan masyarakat lancar," kata dia.</p><p>Lebih jauh, Andang mengakui kebutuhan biaya sosial kepala desa terbilang tinggi. Tapi kondisi itu tak bisa menjadi pembenar bagi kades untuk melakukan segala cara demi mendapatkan pemasukan tambahan. Apalagi cara yang dilakukan sampai harus melanggar hukum.</p><p>"Ini peringatan juga bagi kades-kades dan perangkat desa lain di Sragen. Mencari tambahan penghasilan itu memang perlu sebagai solusi ekonomi keluarga. Apalagi kebutuhan biaya sosial tinggi. Tapi tidak dengan cara-cara melanggar hukum," seru dia.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya