SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Kepala Desa (Kades) Taskombang, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Aris Sumarno, diadukan ke Inspektorat Klaten karena diduga memalsukan tanda tangan saat penyusunan APB Desa 2019.

Pengadu dalam hal ini adalah Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taskombang, Kecamatan Manisrenggo, Adityo Wisnu Kusumo. Adityo datang ke Kantor Inspektorat untuk menyampaikan pengaduannya, Selasa (9/7/2019) pagi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pantauan Solopos.com, Adityo mendatangi Inspektorat Klaten bersama salah seorang warga Taskombang, Suminto. Saat itu, Adityo membawa Peraturan Desa (Perdes) Taskombang tentang APB Desa Taskombang 2019.

Di Inspektorat Klaten, Adityo diterima salah satu pegawai Inspektorat Klaten, Joko Triwiyanto. Adityo menjelaskan pada masa transisi anggota BPD Taskombang, Desember 2018, dilakukan pembahasan APB Desa.

Sebelum Desember 2018 itu ada sembilan anggota BPD. Tapi dalam struktur BPD yang baru (2019-2025) hanya ada tujuh orang. Saat penyusunan APB Desa itu ada dugaan pemalsuan tanda tangan empat anggota BPD lama di antaranya atas nama Martono dan Jawaldi.

“Hal ini menjadi materi pengaduan saya,” kata Adityo saat ditemui wartawan di Inspektorat Klaten, Selasa.

Adityo mengaku sudah menemui Kades Taskombang guna mempertanyakan dugaan pemalsuan tanda tangan anggota BPD lama. Adityo mengatakan saat itu Kades Taskombang mengakui telah berbuat khilaf.

“Saya bertemu dengan kades, Jumat [5/7/2019]. Waktu itu kades mengakui kesalahannya. Setelah ditanya kenapa kok nekat seperti itu, alasannya ngoyak [kejar] waktu. Pengaduan ini kami lakukan untuk menuntut keadilan agar masyarakat di Taskombang juga lebih teliti dan peka terhadap desa,” katanya.

Adityo juga mempersoalkan hasil lelang tanah kas desa dan lelang pasar desa yang tidak dimasukkan ke APB Desa 2019. Nilai hasil lelang tanah kas desa dan lelang pasar desa itu mencapai ratusan juta rupiah.

“APB Desa Taskombang 2019 nilai Rp2,03 miliar. Banner [publikasi] APB Desa Taskombang 2019 itu juga baru dipasang pekan kemarin ,” katanya.

Terpisah, Kades Taskombang, Aris Sumarno, mengakui sempat ada pemalsuan tanda tangan anggota BPD. Tapi hal tersebut terjadi sebelum penetapan APB Desa.

“Penyusunan APB Desa 2019 di Taskombang kan sempat mengalami revisi. Yang dipersoalkan itu masih dalam tahap revisi [belum ditetapkan],” jelas Aris.

Aris menambahkan masalah itu sudah klir saat ada pertemuan antara anggota BPD lama dan BPD baru. Soal hasil lelang tanah kas desa itu, Aris menjelaskan para penyewa memang belum membayar sehingga belum dimasukkan ke APB Desa.

“Intinya, setelah pertemuan akhir pekan lalu, pembahasan APB Desa di Taskombang sudah klir,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya