SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Warga Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah memasang badan terkait penetapan Kepala Desa (Kades) Sepat, Mulyono, sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen.

Tokoh masyarakat Desa Sepat, Iwan Sartono, 40, mengatakan informasi penetapan Kades Sepat sebagai tersangka itu mengagetkan warga. Sebagai warga yang tinggal tak jauh dari embung, Iwan mengetahui betul bagaimana kondisi tempat penampungan air itu sebelum dinormalisasi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

"Dulu embung itu dangkal sekali karena pembuatannya belum selesai. Sekarang embung itu sudah tidak lagi dangkal sehingga bisa dimanfaatkan untuk menampung lebih banyak air yang bisa dimanfaatkan petani. Tanah dari hasil normalisasi embung itu, Pak Lurah bisa membuka jalan baru. Hla kok tahu-tahu Pak Lurah [kades] ditetapkan jadi tersangka. Itu tentu mengagetkan kami," papar Iwan kepada Solopos.com, Senin (2/11/2020).

Kampanye Unik, Cabup Klaten Sri Mulyani Bagi-Bagi Melon di Sawah hingga Lomba Mancing

Iwan mengakui masyarakat di tataran akar rumput siap mendukung Mulyono. Bahkan, mereka siap menggeruduk Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Minieral (ESDM) Jateng dan Mapolres Sragen.

Warga Sepat Sragen tidak terima atas penetapan sang kades sebagai tersangka atas dugaan penambangan Galian C tanpa izin.

"Kalau disebutkan Pak Lurah [Kades] menerima upeti, itu tidak benar. Kegiatan normalisasi embung dan pembangunan jalan itu dari masyarakat dan untuk masyarakat. Tidak ada campur tangan Pemdes Sepat dalam kegiatan ini karena kepanitiaan murni dari warga," ucap Iwan.

Dugaan Kriminalisasi

Senada disampaikan tokoh masyarakat Masaran, Suyadi. Menurutnya, penetapan Mulyono sebagai tersangka dalam perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadapnya.

Suyadi pun menyangkal adanya upeti yang diterima oleh sang kades di Sepat Sragen tersebut dalam kegiatan normalisasi embung yang menyeret sang kades menjadi tersangka.

Kampanye Unik, Cabup Klaten Sri Mulyani Bagi-Bagi Melon di Sawah hingga Lomba Mancing

"Uang yang disita dari hasil penjualan tanah itu Rp840.000 yang hendak dibelikan solar. Padahal, sewa ekskavator sendiri Rp3 juta/hari. Kalau dalam sehari cuma dapat Rp840.000, sementara biaya sewa alat berat Rp3 juta, artinya Pak Lurah [kades] malah tombok dalam kegiatan ini," ucap Suyadi.

Suyadi menyebut penetapan Mulyono sebagai tersangka telah melukai warga. Dia menegaskan proses normalisasi embung itu atas dorongan kuat dari kelompok tani dan warga sekitar.

Mereka merasa prihatin dengan kondisi embung yang mangkrak selama beberapa tahun terakhir.

"Embung itu dibangun dengan dana Rp50 juta oleh kades sebelumnya. Embung itu tidak selesai dibangun sehingga mangkrak. Oleh Pak kades [Mulyono], embung itu dinormalisasi setelah ada musyawarah antara kelompok tani, masyarakat dan BPD. Sudah ada disposisi juga dari Bupati. Tapi, kenapa pada akhirnya Pak Kades malah ditetapkan jadi tersangka. Kalau terpaksanya harus unjuk rasa, kami siap mengerahkan 1.000 warga ke Polres dan Dinas ESDM Jateng," papar Suyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya