SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> — Kepala Desa (Kades) Sedayu, Kecamatan Tulung, Klaten, Sugiyarti, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan <a title="2 Pejabat Disdik Klaten Berstatus Tersangka Korupsi Dilengser dari Jabatannya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180412/493/909900/2-pejabat-disdik-klaten-berstatus-tersangka-korupsi-dilengser-dari-jabatannya">penyimpangan </a>&nbsp;Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa 2016. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama anak kandungnya, Nurul Yulianto, (Yuli), yang menjabat Kadus I Desa Sedayu.</p><p>Penetapan tersangka Kades Sedayu dan anaknya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dilakukan pada 28 Juni lalu. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan sejumlah proyek yang didanai APB Desa 2016 sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp206 juta.</p><p>"Iya benar, setelah dilakukan pemanggilan saksi-saksi, keduanya sudah ditetapkan sebagai <a title="KORUPSI KLATEN : Kades Diberhentikan, Perangkat Desa Barukan Kewalahan Layani Warga" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180315/493/903252/korupsi-klaten-kades-diberhentikan-perangkat-desa-barukan-kewalahan-layani-warga">tersangka</a>. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp206 juta," kata Kasi Intel Kejari Klaten, Masruri Abdul Aziz, saat ditemui <em>Solopos.com</em> di kantornya, Selasa (3/7/2018).</p><p>Sementara itu, saat dimintai konfirmasi <em>Solopos.com</em>, Nurul Yulianto tak memberikan respons. Ponsel Yuli tidak aktif. Pesan Whatsapp <em>Solopos.com</em> hanya dibaca lalu nomor telepon <em>Solopos.com</em> diblokir.</p><p>Berdasarkan informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, Januari 2018 lalu, Yuli dan Sugiyarti dilaporkan warga atas dugaan <a title="Korupsi Klaten: Kades Nonaktif Glagahwangi Jalani Sidang Perdana" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180607/493/921019/korupsi-klaten-kades-nonaktif-glagahwangi-jalani-sidang-perdana">penyimpangan </a>&nbsp;sejumlah proyek dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2016. Salah satu proyek yang dilaporkan adalah dugaan mark up pembelian semen untuk betonisasi jalan kampung dan pemasangan keramik lantai kantor desa dengan kerugian mencapai sekitar Rp100 juta.</p><p>Warga menemukan dugaan penggembungan dana pembelian keramik seluas 54 meter persegi menghabiskan dana Rp10 juta. Padahal, dengan kualitas yang sama, harga keramik di pasaran hanya Rp60.000. Artinya, pembelian keramik seharusnya hanya menghabiskan Rp3.240.000.</p><p>Warga juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas pembayaran upah tenaga dalam proyek betonisasi jalan di Dukuh Kranggan. Dalam laporan itu tertulis biaya upah Rp65.000 untuk tukang dan Rp50.000 untuk tenaga selama enam hari. Total ada 12 orang termasuk tukang dan tenaga.</p><p>Padahal, pengerjaan betonisasi dilakukan secara gotong royong. Dana yang dilaporkan untuk betonisasi jalan menelan Rp42 juta. Padahal, realisasinya menghabiskan sekitar Rp25 juta. Yuli dan Sugiyarti dilaporkan atas sederet proyek lain yang ditaksir menimbulkan kerugian negara Rp209 juta.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya