SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kepala Desa (Kades) Saradan, Kecamatan Karangmalang, Srage, Anis Tri Waluyo, segera diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen pekan lalu.

Anis Tri Waluyo menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (suap) dalam seleksi perangkat desa (perdes) tahun lalu. Draf surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Anis Tri Waluyo sebagai kades sudah disusun Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ini, Bagian Pemdes masih menunggu salinan surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejari Sragen sebagai pedoman dalam penerbitan SK pemberhentian sementara Anis sebagai kades.

“Sesuai prosedur dalam Perda No. 2/2016 tentang perangkat desa, pejabat kades yang berhalangan sementara karena jeratan kasus hukum harus ditunjuk seorang pengganti sebagai YMT [yang melaksanakan tugas],” jelas Kabag Pemdes Sragen Didik Purwanto saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (16/1/2019).

Didik menjelaskan selama belum diterbitkan SK pemberhentian sementara, tugas kades masih bisa diampu sekretaris desa (sekdes) atau perdes lain. Meski begitu, ada kebijakan tertentu yang hanya boleh diambil kades atau tidak bisa digantikan sekdes atau perdes lain.

“Oleh sebab itu harus ditunjuk YMT yang bisa berasal dari sekdes atau perdes lain. Ini demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat. YMT ini akan berlaku hingga ada keputusan tetap atau inkracht,” ucap Didik Purwanto.

Didik menjelaskan saat ini sudah ada dua perdes yang mendapat amanat sebagai YMT. Keduanya bertugas di Desa Doyong, Kecamatan Miri, dan Desa Kaloran, Kecamatan Gemolong. Status pemberhentian sementara bagi kades bisa meningkat menjadi pemberhentian tetap bila yang bersangkutan sudah dinyatakan sebagai terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau pidana umum.

Salah satu kades yang terancam diberhentikan secara tetap adalah Wiranto yang baru saja bebas dari masa pidana dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Setelah menjalani masa pidana selama satu setengah tahun, Wiranto sempat menagih haknya sebagai Kades Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang.

“Yang bersangkutan mengirim surat ke Bupati. Bupati lalu memberikan disposisi supaya kami menindaklanjutinya. Setelah kami kaji dengan memperhatikan regulasi, yang bersangkutan sudah layak diberhentikan secara tetap. Secepatnya akan kami terbitkan SK pemberhentian dia,” terang Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya