SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menahan Kepala Desa (Kades) Saradan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Anis Tri Waluyo, Kamis (10/1/2019). Anis diduga menyalahgunakan wewenang sebagai kades dalam seleksi penerimaan perangkat desa (perdes).

Anis dijerat UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 9 UU No. 20/2001 juncto UU No. 31/1999 tentang indikasi unsur paksaan dan pemerasan serta indikasi delik pemalsuan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Anis ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua yang berlangsung selama satu jam di Kejari Sragen. Kepala Bidang (Kabid) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi mengatakan pemeriksaan tahap kedua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sragen ini sempat tertunda.

“Pemeriksaan tahap dua ini kami jadwalkan pada akhir 2018, tapi baru terealisasi hari ini. Saat diperiksa, tersangka membenarkan isi materi BAP [berita acara pemeriksaan] yang dibuat polisi. Barang bukti sudah kami cocokkan dan lengkap,” jelas Agung Riyadi saat ditemui wartawan seusai pemeriksaan.

Agung menjelaskan guna memperlancar jalannya persidangan, Kades Saradan langsung ditahan. Masa penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan. Agung mengakui tersangka sempat mengajukan surat penangguhan penahanan karena merasa masih memiliki tanggung jawab sebagai kades.

“Surat penangguhan penahanan itu baru disampaikan setelah kami menahan dia. Meski terbilang telat, kami tetap menerima surat penangguhan penahanan itu dan akan sampaikan kepada Bapak Kajari,” ucap Agung Riyadi.

Beberapa barang bukti yang diserahkan ke Kejari antara lain satu unit laptop, surat lamaran perdes, satu unit flashdisk, dan lain-lain. Dalam waktu 20 hari ke depan, Kejari akan melengkapi surat dakwaan sambil melengkapi administrasi untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jateng.

Agung mengakui tersangka sebetulnya sudah mengembalikan uang senilai Rp80 juta kepada pelamar perdes. Namun, hal itu tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung. Paling tidak, kata Agung, hal ini bisa menjadi catatan khusus yang bisa meringankan tuntutan.

Kajari Sragen Muhammad Sumartono mengemukakan Kejari konsisten menangani perkara hukum. Dalam hal itu, semua tersangka dan terdakwa kasus dugaan korupsi akan selalu ditahan untuk memudahkan persidangan.

Hal itu juga dimaksudkan supaya penyidik Kejari Sragen memiliki sesuatu yang berbeda dengan penyidik lain. Seusai diperiksa, Kades Saradan langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam.

Dia menutup mukanya saat sejumlah awak media mengarahkan kamera kepadanya. Penasihat Hukum Anis Tri Waluyo, Mugiyono, mengatakan kliennya sudah mengakui semua pasal yang disangkakan kepadanya.

“Dia mengakui telah mengubah dokumen. Soal uang, dia mengaku hanya meminjamnya. Dia membantah sudah memanfaatkan jabatannya untuk memeras karena hal itu dilakukan melalui panitia,” terang Mugiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya