SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kepala Desa (Kades) Saradan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Anis Tri Waluyo, mengakui telah mengubah atau memanipulasi nilai hasil ujian seleksi perangkat desa (perdes) yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta selaku rekanan pelaksana ujian.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap seleksi perdes di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (26/3/2019). Dalam persidangan itu, Anis mengakui dirinya telah memanipulasi nilai hasil ujian seleksi perdes yang dikeluarkan UGM.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Peserta seleksi yang awalnya menempati peringkat ketiga berubah menduduki peringkat pertama setelah membayar uang senilai Rp80 juta. Namun, praktik pemalsuan nilai hasil seleksi perdes itu akhirnya tercium oleh peserta lain yang merasa dirugikan.

“Inilah awal mula kasus ini terungkap. Peserta seleksi perdes yang merasa dirugikan protes. Peserta ini juga membandingkan mekanisme seleksi perdes di Desa Saradan ternyata berbeda dengan desa lain. Setelah terjadi ribut-ribut, akhirnya nilai dari UGM itu dikembalian seperti sediakala atau seperti aslinya,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (28/3/2019).

Agung menjelaskan sebetulnya Anis sudah diingatkan oleh panitia seleksi perdes bahwa apa yang dilakukannya salah. Namun, Anis meyakinkan panitia hal itu tidak apa-apa dilakukan. Dia mengabaikan saran panitia dan siap bertanggung jawab bila terjadi masalah di kemudian hari.

“Kepada korban [Rindang], Anis meminta bayaran Rp100 juta. Namun, korban hanya mampu menyediakan Rp80 juta. Anis lalu meminta kekurangan Rp20 juta itu dicicil setelah ia resmi bekerja sebagai perdes. Korban disarankan menggadaikan SK pengangkatan perdes ke bank,” ucap Agung.

Rindang yang dihadirkan dalam persidangan itu mengaku pada awalnya memang tidak punya hasrat besar untuk menjadi perdes. Namun lantaran didesak berkali-kali oleh Anis, Rindang pun berusaha mencari uang senilai Rp80 juta.

Sepengetahuan Rindang, uang tersebut merupakan bagian dari administrasi seleksi perdes. “Peluang Rindang untuk terlibat dalam kasus penyuapan itu tipis. Sebelumnya ia pernah menolak karena merasa tidak punya uang. Namun karena terus menerus ditekan akhirnya ia menjual barang dan dapat uang Rp80 juta itu,” jelas dia.

Dalam kasus ini Rindang dalam posisi tidak aktif. Kades Saradan juga merasa tidak menawarkan janji-janji tertentu yang menjadi unsur praktik gratifikasi. Kades berdalih kalau uang yang diminta itu adalah utang, bukan dalam rangka minta gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya