SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Kepala Desa (Kades) Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk, Klaten, Srigiyanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan, Rabu (23/1/2019) siang.

Srigiyanto langsung ditahan di sel tahanan Mapolsek Trucuk. Srigiyanto ditangkap berdasarkan laporan sejumlah warga yang menjadi korban penipuan dan penggelapan kendaraan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Srigiyanto baru menjabat Kades Sabrang Lor sejak akhir 2017. Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Srigiyanto bermula saat kades yang masih aktif tersebut menjual mobil ke beberapa warga.

Pada 2015, Srigiyanto menjual mobil Honda CRV ke Sri Sukati, warga Cawas. Srigiyanto juga menjual mobil Toyota Rush kepada warga Trucuk, Sri Suharsono, pada akhir 2015.

Ekspedisi Mudik 2024

Pada 2016, Srigiyanto menjual mobil Daihatsu Taruna kepada warga Gunungkidul, DIY, Aprileni. Pembelian mobil itu menggunakan sistem tukar-tambah.

Sukati menyerahkan uang tambahan senilai Rp59 juta, Sri Suharsono menyerahkan Rp120 juta, dan Aprileni memberikan uang Rp40 juta.

Setiap melakukan aktivitas jual beli, Srigiyanto hanya menyerahkan mobil dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sebaliknya, Srigiyanto tak menyerahkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kendaraan yang dijual ke konsumennya.

Padahal, pembeli mobil juga sudah menyerahkan uang rata-rata senilai Rp3 juta guna mengurus bea balik nama di BPKB. Belakangan diketahui, BPKB milik pembeli kendaraan, seperti Sri Sukati, Sri Suharsono, dan Aprileni digadaikan Srigiyanto ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di kawasan Jogja dan Klaten.

BPKB digadaikan karena Srigiyanto ingin meminjam uang di BPR. Total utang Srigiyanto di BPR lebih dari Rp1 miliar.

“Sebenarnya yang mengadukan pak kades ada lima orang. Tapi, yang benar-benar melapor ada tiga orang. Ketiga orang ini awalnya kaget, mobil yang baru dibeli dari pak kades akan ditarik BPR [karena cicilan pak kades macet di tengah jalan]. Lantaran merasa dirugikan, para pembeli itu melapor ke polsek,” kata Kapolsek Trucuk, AKP Aleg Ipanudin, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu.

Sebelum menetapkan kades Sabrang Lor sebagai tersangka, polisi sebenarnya sudah memediasi persoalan tersebut. Namun mediasi itu buntu.

“Para pelapor ini awalnya meminta kepada tersangka agar BPKB mobil segera diberikan. Sampai batas waktu yang telah ditentukan, tersangka tetap tak menyerahkan BPKB,” katanya.

Kepada para korbannya, Srigiyanto berkilah BPKB masih dalam proses pembuatan karena salah ketik nama. Akibat perbuatannya, Srigiyanto yang pernah memiliki showroom mobil di Pedan itu harus mendekam sel di Mapolsek Trucuk.

Srigiyanto dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara.

“Kami sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Hari ini kami juga sudah memeriksa Srigiyanto sebagai tersangka. Selama menjalani pemeriksaan, tersangka sangat kooperatif. Selanjutnya, tersangka ditahan di sel tahanan di Mapolres Klaten,” katanya.

Salah satu warga Sabrang Lor, Lanjar, 65, mengaku sebagian besar warga di desanya sudah mengetahui kadesnya memiliki masalah personal. Namun, warga tak mengetahui perkembangan masalahnya.

“Pak lurah baru saja dilantik belum lama ini. Selaku warga, saya juga mendengar masalah yang dihadapi pak lurah. Tapi, saya tak tahu apakah ditahan atau tidak,” kata Lanjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya