SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmno. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kepala Desa (Kades) Petung, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karangayar, Dwi Santoso, kena sanksi berupa peringatan 1. Pasalnya, ia terbukti melanggar Pasal 29 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan menjadi anggota salah satu partai politik (parpol).

Kabar adanya kades yang jadi anggota parpol ini sudah diketahui Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Maklum, ia mendapatkan tembusan surat peringatan yang ditandatangani Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono, untuk Dwi Santoso.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menanggapi adanya kades yang jadi anggota parpol, Bupati mengatakan ada ketentuan yang harus ditaati seorang kades. Salah satunya tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menjadi anggota parpol.

“Aturannya Kades memang tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Kalau nanti yang bersangkutan akan maju menjadi calon anggota DPRD, silakan izin,” kata Bupati ketika dimintai konfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Kades Petung, Dwi Santoso, diberi waktu 30 hari untuk keluar dari keanggotaan parpol. Ia enggan mengomentari surat peringatan yang diterimanya. Ia juga membantah masuk pengurus parpol.

Baca Juga: Jadi Anggota Parpol, Kades di Karanganyar Ini Kena Sanksi

“Saya tidak masuk pengurus parpol. Itu saja,” jawabnya.

Saat ditanya lebih lanjut apakah dirinya akan mencalonkan diri dalam bursa pemilihan legislatif (pileg) nanti, ia hanya menjawab normatif. “Kui iseh suwe [Itu masih lama]. Urung mikir kui [belum mikir itu],” tuturnya.

Lantas bagaimana bunyi aturan yang melarang kades menjadi anggota parpol? Mengutip situs bawaslu.go.id, Rabu, larangan kepala desa dan perangkat desa dalam politik praktis dan kampanye diatur dalam Pasal 29 huruf (g). Dalam pasal itu disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Pada Pasal 29 huruf (j), kades dan perdes dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kades memilki peran sebagai pihak yang netral, dilarang ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Karanganyar Terbelah Soal Aturan Seleksi Perdes

Sanksi terhadap kades dan perdes yang melanggar larangan dalam politik praktis diatur dalam

1 . UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30

(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52

(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

Baca Juga: Rayakan HUT, Desa Kemuning Karanganyar Ingin Gelar Festival Balon Udara

2. UU No. 7 Tahun 2017

Pasal 490

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 494

Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam



Pasal 280

(3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya