SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO – Sekretaris Desa Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Sarji, ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala desa setempat setelah Kades Margoino Hadi ditahan karena tersangkut kasus korupsi. Penetapan itu dilakukan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, melalui Surat Bupati Sukoharjo No 141/2839.

Camat Kartasura, Bachtiar Zunan, kepada Solopos.com mengatakan penetapan plt Kades Pabelan ditanda tangani oleh bupati Jumat (3/5/2013) lalu. Menurutnya, sejak ditetapkan, otomatis Sekdes Pabelan, Sarji, resmi menanggung tugas seorang kades. “Sebelumnya, bupati telah mengeluarkan SK Bupati No 141.1/559/2013 tentang pemberhentian sementara Kades Pabelan, Margono Hadi, sejak Jumat (26/4/2013) lalu. Selama masa pemberhentian sementara itu, Margono masih mendapatkan 50 persen gaji yang diatur dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) setempat,” terangnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam SK Bupati tersebut, beberapa pertimbangan yang diambil oleh bupati untuk memberhentikan kades antara lain adalah adanya surat penetapan tersangka dari Kejari Sukoharjo bernomor Print-86/0.3.34/Fd.1/01/2013 yang diterbitkan 17 Januari 2013. Selain itu, keputusan itu juga mengacu pada Perda kabupaten Sukoharjo No 3/2006 pasal 40 (1) yang menyatakan pemberhentian sementara kades oleh bupati tanpa melalui usulan badan permusyawaratan desa (BPD) karena berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.

“Saya berharap agar segera diadakan sosialisasi kepada lembaga desa dan masyarakat Pabelan. Plt kades juga saya imbau untuk segera menyesuaikan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar Zunan.

Sementara itu, Sekdes Pabelan, Sarji, 49, mengatakan ia baru menerima surat bupati perihal penunjukan dirinya sebagai plt kades, Sabtu (4/5/2013) sore. Menurutnya, surat tersebut lebih memudahkan dirinya untuk bekerja. “Sebelum ada surat penunjukan itu, secara administratif saya telah mengerjakan tugas-tugas kades. Tetapi saat itu masih terbatas. Setelah terbit surat bupati itu, saya sekarang bisa melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara penuh,” kata dia.

Menurutnya, beberapa waktu lalu, sebagian masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan terpaksa menunda jadwal karena tanda tangan pengantar nikah dari desa hanya bisa diberikan oleh kades. Namun, beberapa berkas yang harus ditanda tangani kades biasanya ia kumpulkan kemudian dimintakan tanda tangan kepada Margono yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta.

“Senin kemarin itu, sudah tiga orang yang minta pengantar nikah. Untuk melayani masyarakat, saya mundur dari posisi saya sebagai sekretaris panitia penghitungan suara (PPS) Pabelan karena saya khawatir tidak bisa menjalankan tugas jika rangkap jabatan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya