SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><span style="color: #222222;"><span style="font-family: Slimbach Medium, serif;"><b>Solopos.com, KLATEN</b></span></span></span><span><span style="color: #222222;"><span style="font-family: Slimbach Medium, serif;"><b>&mdash;</b></span></span></span><span><span style="color: #222222;"><span style="font-family: Slimbach Medium, serif;">Kepala Desa (<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180820/493/935248/gara-gara-ini-kades-gadungan-klaten-dapat-sp-1" title="Gara-Gara Ini Kades Gadungan Klaten Dapat SP 1">Kades</a>) non aktif Glagahwangi, Wuryanto, divonis satu tahun dua bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (21/8/2018) malam. Ia terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor.</span></span></span></p><p><span style="color: #222222;"><span style="font-family: Slimbach Medium, serif;">Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mengatakan selain menjalani vonis 14 bulan penjara, Wuryanto juga harus membayar denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan JPU yakni satu tahun lima bulan.&nbsp;</span></span><span><span style="color: #222222;">&ldquo;</span></span><span><span style="color: #222222;"><span style="font-family: Slimbach Medium, serif;">Putusan disampaikan dalam sidang putusan pada Selasa malam di Pengadilan Tipikor Semarang,&rdquo; kata Ginanjar, saat dihubungi </span></span></span><span><span style="color: #222222;"><span style="font-family: Slimbach Medium, serif;"><i>Solopos.com</i></span></span></span><span><span style="color: #222222;"><span style="font-family: Slimbach Medium, serif;">, Kamis (23/8/</span></span></span><span><span style="color: #222222;"><span style="font-family: Slimbach Medium, serif;">2018</span></span></span><span><span style="color: #222222;"><span style="font-family: Slimbach Medium, serif;">).</span></span></span></p><p><span><span style="color: #222222;"><span style="font-family: Slimbach Medium, serif;">Ginanjar menjelaskan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Muhammad Sainal, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa yakni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan <a href="http://news.solopos.com/read/20170511/496/816170/kpk-limpahkan-berkas-sri-hartini-ke-pengadilan-tipikor" title="KPK Limpahkan Berkas Sri Hartini ke Pengadilan Tipikor">Tipikor</a>. Sedangkan, hal meringankan terdakwa adalah sudah mengembalikan seluruh kerugian negara sekitar Rp130 juta.&nbsp;</span></span></span><span><span style="color: #222222;">&ldquo;<span style="font-family: Slimbach Medium, serif;">Yang bersangkutan sudah mengembalikan seluruh kerugian negara yakni sekitar Rp130 juta,&rdquo; terang dia.</span></span></span></p><p><span><span style="color: #222222;"><span style="font-family: Slimbach Medium, serif;">Saat dimintai konfirmasi </span></span></span><span><span style="color: #222222;"><span style="font-family: Slimbach Medium, serif;"><i>Solopos.com</i></span></span></span><span><span style="color: #222222;"><span style="font-family: Slimbach Medium, serif;">, kuasa hukum Wuryanto, Gino, belum memberikan keterangan. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan </span></span></span><span><span style="color: #222222;"><span style="font-family: Slimbach Medium, serif;"><i>Espos</i></span></span></span><span><span style="color: #222222;"><span style="font-family: Slimbach Medium, serif;"> tidak direspons.</span></span></span></p><p><span><span style="color: #222222;"><span style="font-family: Slimbach Medium, serif;">Kasus Wuryanto bermula dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Klaten terkait adanya indikasi penyalahgunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kabupaten Klaten pada 2015. Saat itu, Pemerintah Desa Glagahwangi menerima bantuan eradikasi pertanian senilai Rp100 juta dan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180725/493/930057/warga-klaten-setop-paksa-pengaspalan-jalan-tak-sesuai-spek" title="Warga Klaten Setop Paksa Pengaspalan Jalan Tak Sesuai Spek">pengaspalan</a> jalan senilai Rp185 juta.</span></span></span></p><p><span><span style="color: #222222;"><span style="font-family: Slimbach Medium, serif;">Namun, dalam realisasinya ditemukan kegiatan eradikasi pertanian dilaksanakan terlebih dahulu meskipun belum ada pos anggarannya di APB Desa. Selain itu, pekerjaan pengaspalan jalan diserahkan pengerjaanya ke pihak ketiga tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).</span></span></span></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya