SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi pemilihan kepala desa (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Istri mantan Kepala Desa (Kades) Ngrombo, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Sri Partini, siap meneruskan perjuangan suaminya yang meninggal dunia dengan mengikuti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu di desa setempat.

Pilkades Antarwaktu Ngrombo bakal digelar pada 13 Januari 2020 mendatang. Dalam Pilkades tersebut, Sri Partini mendapat perlawanan dari salah satu tokoh masyarakat yang juga maju sebagai calon kepala desa (cakades), Sumardi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedua tokoh itu telah ditetapkan sebagai cakades oleh Panitia Pilkades Antarwaktu Desa Ngrombo, pekan lalu. Pilkades antarwaktu di Desa Ngrombo merupakan kali kedua di Sukoharjo.

Sebelumnya, pilkades antarwaktu telah digelar di Desa Kadilangu, Kecamatan Baki, pada awal Desember. “Dua kandidat yang ditetapkan sebagai cakades yakni Sri Partini dan Sumardi. Bu Sri Partini merupakan istri almarhum mantan kepala desa yang meninggal dunia. Sementara Pak Sumardi berlatarbelakang tokoh masyarakat setempat,” kata Ketua Panitia Pilkades Antarwaktu Desa Ngrombo, Suyanto, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (30/12/2019).

Hiks, Bocah 9 Tahun Terpeleset & Tersetrum di Kolam Ikan Alun-Alun Sragen

Pilkades antarwaktu dilaksanakan menggunakan mekanisme musyawarah desa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 51/2018 tentang Kepala Desa. Dalam regulasi itu, pilkades antarwaktu dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dan voting atau pemungutan suara.

Para pemilih yang terdiri atas anggota Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, dan unsur masyarakat berembuk untuk menentukan cakades terpilih. Apabila tak ada kesepakatan baru dilaksanakan pemungutan suara.

“Saat ini, pengurus BPD dan perangkat desa tengah menentukan perwakilan unsur masyarakat yang memiliki hak pilih. Misalnya, tokoh pendidikan, pemuda hingga pengurus rukun tetangga [RT]. Nanti, penentuan final dari perwakilan unsur masyarakat ini dilakukan pada 3 Januari,” ujar dia.

Hanya perwakilan masyarakat yang memiliki hak pilih dalam pemungutan suara. Cakades yang meraih suara terbanyak ditetapkan sebagai cakades terpilih.

Namun, Suyanto belum mengetahui waktu pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan cakades terpilih. Suyanto masih fokus melakukan persiapan pelaksanaan pilkades antarwaktu.

Potensi Macet di Simpang Joglo Solo, Wacana Overpass Sulit Terealisasi

Tak sedikit masyarakat yang bingung dengan mekanisme pilkades antarwaktu. Biasanya, masyarakat menyalurkan hak pilih di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) terdekat. Kini, hanya perwakilan unsur masyarakat yang bisa menggunakan hak pilih.

“Kami memaklumi kondisi masyarakat atas pelaksanaan pilkades antarwaktu. Karena itu, kami berupaya menyosialisasikan mekanisme pelaksanaan antarwaktu kepada masyarakat,” papar dia.

Sementara itu, seorang warga Desa Ngrombo, Kecamatan Baki, Dalino, meminta agar penentuan perwakilan unsur masyarakat dilakukan secara objektif dan independen. Unsur masyarakat menjadi wakil masyarakat yang memiliki hak pilih dalam pemungutan suara.

Dalino dan warga setempat berharap cakades terpilih mampu merealisasikan program kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya